Ketahui Jenis Zakat, Besaran dan Syarat Membayarnya

Lantas apa saja jenis-jenis zakat?

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Apr 2022, 04:00 WIB
Ilustrasi bayar Zakat.

Liputan6.com, Jakarta Umat Muslim berkewajiban membayar zakat di bulan suci Ramadhan. Namun, ada pula zakat yang dibayarkan selain di bulan puasa. Lantas apa saja jenis-jenis zakat yang perlu diketahui?

Sebelumnya, perintah membayar zakat ini termasuk rukun Islam keempat. Allah memerintahkan untuk berzakat dengan tujuan agar umat-Nya dapat menyempurnakan ibadah juga menyucikan harta yang dimiliki.

Seperti pada firman Allah dalam Q.S. At-Taubah ayat 103, yang berbunyi:

“Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”

Sementara itu, zakat yang dibayarkan tidak hanya pada bulan suci Ramadan. Akan tetapi, ada jenis zakat yang bisa dibayarkan di lain hari.

Lantas apa saja jenis-jenis zakat?

Secara umum, zakat terbagi menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Berikut ini pengertian zakat seperti dirangkum Liputan6.com antara lain dari baznas.go.id, Rabu (13/4/2022).

 

 


Zakat Fitrah

Ilustrasi Zakat Fitrah Credit: freepik.com

Mengutip laman baznas.go.id, zakat fitrah atau zakat al-fitr adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan.

Selain menyucikan diri, tujuan zakat fitrah pun dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.

Nah, zakat fitrah ini wajib ditunaikan bagi setiap jiwa dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, dan memiliki rezeki lebih atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idulfitri.

Untuk besarannya, zakat fitrah bisa berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Namun, para ulama termasuk Shaikh Yusuf Qardawi telah memperbolehkan menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang. Nominalnya dapat disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta dan Sekitarnya, ditetapkan nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45 ribu/hari/jiwa.

Umat Muslim perlu ingat bahwa zakat fitrah ini sudah bisa ditunaikan sejak awal bulan Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri.

 

 


Zakat Mal

Ilustrasi waktu zakat mal dan penghasilan. (Copyright Pexels by Pixabay)

Selain zakat fitrah, ada pula zakat harta atau disebut zakat mal. Masih dikutip dari laman baznas.go.id, zakat mal ini adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas simpanan kekayaan, seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset, dan lain sebagainya.

Sementara untuk besarannya, zakat mal yang perlu dikeluarkan adalah 2,5 persen dari total harta yang dimiliki selama setahun.

Namun, zakat mal yang wajib dikeluarkan umat Muslim apabila penghasilannya telah mencapai nishab zakat sebesar 85 gram emas per tahun.

Umat Muslin yang ingin membayar zakat mal bisa menunaikannya kapan pun alias tidak ada batasan waktu khusus asalkan sudah memenuhi syarat.

Lebih lanjut, berikut ini syarat menunaikan zakat mal:

a. Kepemilikan penuh

b. Harta halal dan diperoleh secara halal

c. Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan)

d. Mencukupi nishab

e. Bebas dari hutang

f. Mencapai haul

g. Atau dapat ditunaikan saat panen

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

Infografis Zakat PNS Muslim

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya