Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi melantik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027 di Istana Negara Jakarta, Selasa (12/4/2022). Total ada 7 anggota KPU dan 5 anggota Bawaslu yang dilantik Jokowi.
Berdasarkan pantauan Liputan6.com di Youtube Sekretariat Presiden, prosesi pelantikan dimulai pukul 13.35 WIB. Pelantikan tersebut berdasarkan keputusan presiden (Keppres) Nomor 33 P tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota KPU Masa Jabatan 2022-2027.
Baca Juga
Advertisement
Selanjutnya, dilanjutkan dengan pembacaan Keppres Nomor 34 P tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum. Mereka resmi menjabar sebagai anggota KPU dan Bawaslu sejak pengucapan sumpah jabatan.
Setelah pembacaan Keprres, para anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Jokowi. Mereka berjanji akan menjalankan tugas sebaik-baiknya serta mensukseskan penyelenggaran Pemilu.
"Bahwa saya dalam melaksanakan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," ucap anggota KPU dan Bawaslu bersama-sama di depan Jokowi.
"Tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan negara kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi dan golongan," kata anggota KPU dan Bawaslu melanjutkan.
Sebelum dilantik Jokowi, Komisi II DPR RI telah menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027 pada 14-16 Februari 2022.
Berikut tujuh nama anggota KPU periode 2022-2027:
1. Betty Epsilon Idroos
2. Hasyim Asyari
3. Mochammad Afifuddin
4. Parsadaan Harahap
5. Yulianto Sudrajat
6. Idham Holik
7. August Melaz
Tujuh nama anggota Bawaslu terpilih periode 2022-2027:
1. Lolly Suhenty
2. Puadi
3. Rahmat Bagja
4. Totok Hariyono
5. Herwyn Jefler Hielsa Malonda
Anggota KPU-Bawaslu Dilantik 12 April, Mahfud: Bukti Pemerintah Fokus Siapkan Pemilu 2024
Pelantikan anggota Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027 pada 12 April mendatang disebut sebagai bukti pemerintah fokus siapkan Pemilu 2024.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam, Mahfud Md, mengatakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sendiri yang akan melantik Anggota KPU-Bawaslu periode 2022-2027.
"Ini sebagai bukti, bahwa pemerintah fokus menyiapkan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 bersama dengan KPU dan DPR dengan tetap menghormati independensi KPU dan Bawaslu," kata Mahfud dilihat di Youtube Kemenko Polhukam, Minggu (10/4/2022).
Dia memastikan pemerintah tidak akan mengintervensi KPU dan Bawaslu. Mahfud menekankan bahwa pemerintah akan n menyiapkan Pemilu 2024 sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.
"Kepada KPU dan Bawaslu, diharapkan terus bekerja menyiapkan Pemilu sesuai dengan ketentuan konstitusi dan undang-undang Pemilu," ujarnya.
Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan tujuh calon anggota KPU RI dan lima calon anggota Bawaslu RI periode 2022-2027. Pengambilan keputusan diambil dalam rapat paripurna penutupan masa sidang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 18 Februari 2022.
Advertisement
KPU Ajak Masyarakat Jadi Pemilih Pemilu 2024 Lewat Lindungi Hakmu
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting Manik mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk memastikan diri telah terdaftar menjadi pemilih pada Pemilu 2024 dengan menggunakan aplikasi Lindungi Hakmu.
"Teman pemilih Indonesia, tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 adalah Rabu, 14 Februari 2024. Pastikan Anda mengingatnya dan datang ke tempat pemungutan suara (TPS). Sebelumnya, Anda juga harus memastikan diri sudah terdaftar sebagai pemilih untuk Pemilu 2024. Gunakan aplikasi Lindungi Hakmu untuk mengetahui apakah Anda sudah terdaftar dan apakah data-data Anda sudah benar," ujar Evi.
Ia mengemukakan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam Podcast KPU RI bertajuk 'Siapkan Sirekap untuk Pemilu 2024' yang disiarkan di kanal Youtube KPU RI, seperti dipantau di Jakarta, Sabtu (9/4/2022).
Lebih lanjut, Evi menyampaikan, apabila masyarakat menemukan dirinya belum terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024, mereka juga dapat mendaftarkan diri melalui aplikasi Lindungi Hakmu.
"Kalau memang belum terdaftar, Anda bisa melakukan pendaftaran melalui Lindungi Hakmu," kata Evi dikutip dari Antara.
Di samping itu, Evi pun mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa mencari informasi yang terkait dengan kepemiluan, sehingga mereka dapat menggunakan hak pilih secara tepat dalam Pemilu 2024.
Lindungi Hakmu merupakan salah satu aplikasi yang diluncurkan oleh KPU RI pada Rabu (23/2), sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) serta tindak lanjut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Berkelanjutan.
Aturan-aturan itu mengamanahkan KPU untuk melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Aplikasi Lindungi Hakmu memaparkan beberapa informasi terkait dengan kepemiluan, seperti jumlah pemilih se-Indonesia, jumlah pemilih se-provinsi, kabupaten/kota, hingga jumlah pemilih di tingkat TPS se-Indonesia.
Aplikasi ini pun menjadi media bagi masyarakat untuk mengecek apakah dirinya telah terdaftar atau belum di dalam daftar pemilih tetap.
KPU Buka Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 1 hingga 7 Agustus 2022
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merancang aturan mengenai pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024. Dalam rancangan tersebut, masa pendaftaran akan dibuka pada tanggal 1-7 Agustus 2022.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengingatkan partai politik menyiapkan segala dokumen sebelum masa pendaftaran dibuka. Pihaknya ingin parpol tepat waktu mendataftarkan dokumennya sebagai peserta Pemilu 2024 saat pendaftaran dibuka.
"Kami sangat berharap partai politik mendaftar pada waktu awal. Misalkan daftar tanggal 1, daftar tanggal 2. Itu kalau ada yang kurang-kurang itu masih ada kesempatan yang relatif memadai sampai tanggal 7," kata Hasyim secara daring, Kamis (7/4//2022).
Hasyim mencontohkan, bila ada partai politik yang mendaftar pada tanggal 3 Agustus dan dokumennya belum lengkap saat diperiksa, maka masih diberikan waktu oleh KPU hingga 7 Agustus untuk diperbaiki.
"Pendaftaran itu tanggal 1-7 Agustus, ada partai yg mendaftar 3 Agustus misalnya, itu kalau kemudian diperiksa belum lengkap, masih diberikan kesempatan untuk melengkapi sampai hari terakhir pendaftaran partai politik," ucapnya.
Advertisement