Ajukan Eksepsi, Bahar bin Smith Minta Dibebaskan dari Dakwaan dan Rutan

Penceramah yang juga terdakwa dalam kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks Bahar bin Smith mengajukan eksepsi.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 12 Apr 2022, 19:00 WIB
Penceramah yang juga terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dalam ceramah Bahar bin Smith hadir di sidang tatap muka yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus pada Selasa (5/4/2022). (Foto: Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Penceramah yang juga terdakwa dalam kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks Bahar bin Smith mengajukan eksepsi. Dalam nota keberatan yang disampaikan tim kuasa hukumnya, Bahar meminta agar majelis hakim membebaskannya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami memohon agar majelis hakim pemeriksa perkara berkenan memeriksa, mengadili dan menjatuhkan putusan sela dengan amar putusan menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," ucap penasihat hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta yang dibacakan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Selasa (12/4/2022).

Ichwan memaparkan, bahwa berdasarkan surat dakwaan dicantumkan terdakwa Bahar bin Smith didakwa melakukan tindak pidana di Kampung Cibisoro, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung, yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Sehingga, lanjut Ichwan, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (1) dan (2) maka yang berwenang mengadili perkara ini adalah Pengadilan Negeri Bale Bandung.

"Bahwa di dalam berkas perkara atas nama terdakwa, faktanya sebagian besar saksi-saksi beralamat di Kabupaten Bandung, maka tentunya hal memudahkan Pengadilan Negeri Bale Bandung untuk memanggil, dan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi-saksi guna diperiksa di persidangan demi memperoleh kebenaran materiil," tuturnya.

Dengan tetap digelarnya sidang perkara terdakwa di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus, Ichwan menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran.

"Sebagaimana telah kami paparkan sebelumnya, yakni pihak yang berhak menunjuk atau menetapkan pemindahan lokasi sidang adalah Menteri Hukum. Bahwa selama aturan Pasal 85 KUHAP belum direvisi maka tidak ada penafsiran lain selain pemberi keputusan adalah Menteri Hukum dan HAM RI," ujarnya.

Selain itu, kuasa hukum Bahar menyatakan surat dakwaan JPU Reg Perkara No PDM-24/CIMAH/Eku 2/02/2022 harus batal demi hukum. Bahwa surat dakwaan haruslah dibuat dengan "uraian cermat, jelas dan lengkap, mengenai tindak pidana yang dilakukan, sebagaimana ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP".

"Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b tersebut batal demi hukum," ucapnya.

Dalam nota keberatan ini, penasihat hukum Bahar Smith juga meminta majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari segala dakwaan JPU. Serta memerintahkan JPU melepaskan terdakwa dari tahanan.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Isi Dakwaan Jaksa

Penceramah yang juga terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dalam ceramah Bahar bin Smith hadir di sidang tatap muka yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus pada Selasa (5/4/2022). (Foto: Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mendakwa Bahar menyebarkan berita bohong soal penangkapan Rizieq Shihab.

Kasus itu bermula saat Bahar menjadi penceramah dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan di Kampung Cibisoro, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021 lalu.

Selain ceramah Bahar soal penangkapan Rizieq, jaksa juga mengungkapkan bahwa terdakwa turut menyinggung soal kematian enam laskar FPI tewas akibat dibunuh lantaran mengawal Rizieq Shihab.

Saat Bahar menyampaikan ceramahnya, sejumlah orang merekam menggunakan ponsel. Termasuk terdakwa lainnya dalam perkara ini, Tatan Rustandi yang mengunggah video tersebut di media sosial.

Dalam perkara ini, jaksa menyatakan perbuatan Bahar Smith itu melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya