Liputan6.com, Bandung - Terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan belum mengambil sikap atas vonis mati yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Baca Juga
Advertisement
Menurut pengacara terdakwa, Ira Mambo, kliennya belum menerima dokumen putusan PT Bandung tersebut sehingga belum bisa mengambil sikap termasuk akan melakukan kasasi.
Ira menjelaskan, untuk mengambil opsi kasasi, pihaknya harus terlebih dahulu melihat dan memahami isi putusan PT Bandung itu secara menyeluruh.
"Iya (belum). Kita harus lihat secara utuh menyeluruh isi putusannya. Oleh karenanya, kami belum bisa menentukan sikap dan menentukan apa upaya hukum selanjutnya karena kami akan berdiskusi dahulu dengan terdakwa terkait putusan tersebut," kata Ira, Selasa (12/4/2022).
Sementara itu, Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Bandung Entis Sutisna mengaku pihaknya belum menerima dokumen putusan vonis mati tersebut dari PT Bandung. Sehingga, pihaknya pun memang belum menerima pengajuan kasasi dari Herry Wirawan.
"Sepertinya belum turun dari PT. Jadi, belum ada (pengajuan kasasi)," ucapnya.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat, telah mengetuk palu pada Senin 4 Maret 2022. Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, divonis hukuman mati.
Pemilik yayasan pondok pesantren dan boarding school di kawasan Cibiru, Kota Bandung, itu terbukti bersalah. Selain divonis hukuman mati, Herry Wirawan alias Heri bin Dede dibebankan pula memberikan restitusi atau ganti rugi kepada para korban kejahatan seksual.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.