Pihak Skincare T Polisikan Mayang, Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara dan Denda Rp350 Juta Menanti

Putri Doddy Sudrajat, Mayang, dilaporkan pihak skincare T ke polisi. Ia dibidik dengan sejumlah pasal dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara menanti.

oleh Wayan Diananto diperbarui 12 Apr 2022, 20:20 WIB
Mayang Lucyana (Liputan6.com/Aditia Saputra)

Liputan6.com, Jakarta Saat Mayang Lucyana Fitri merekrut Farhat Abbas sebagai pengacara untuk menghadapi pihak skincare T, kubu seberang tak tinggal diam. Skincare T alias Tan Skincare telah merekrut kuasa hukum Machi Ahmad dan melaporkan Mayang ke Polda Metro Jaya.

Menggelar jumpa pers di Jakarta, Selasa (12/4/2022), Machi Ahmad menyebut Mayang diduga melakukan tindakan melawan hukum yang melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP.

Ancaman hukumannya tak main-main, yakni maksimal 4 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah. Mendampingi sang klien, ia membeberkan kronologi putri Doddy Sudrajat mengunggah konten di medsos.

“Pada tanggal 24 Maret 2022 saudari MLF itu memposting bahwa mukanya breakout merah lalu dilanjutkan pada tanggal 26 Maret beliau memposting dengan video reels dari IG-nya, akun Instagramnya dan menampilkan Instagram dari klien kami,” katanya.

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


29 Maret 2022

Adik Vanessa Angel, Mayang diperiksa Polisi, Senin (7/3/2022)

“Lalu kami tanggal 29 Maret 2022, menjawab dan mengirim surat terbuka atas kejadian tersebut. Lalu pada tanggal 4 Arpil 2022 kita mencoba somasi pertama tidak ada tanggapan dan pada tanggal 8 April 2022 kita coba somasi kedua,” Machi Ahmad menyambung.

Melansir dari video jumpa pers di kanal YouTube Cumicumi, pada hari yang sama, Machi Ahmad menyebut belum ada respons menggembirakan dari pihak seberang meski dua somasi telah melayang.


Pasal 27

Adik Vanessa Angel, Mayang diperiksa Polisi, Senin (7/3/2022)

“Akhirnya hari ini kami telah melakukan pelaporan ke kepolisian,” urainya seraya membidik Mayang dengan pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE tahun 2016 perubahan atas Undang-undang No. 11 tahun 2008 serta pasal 310 dan 311 KUHP.

Isinya, tentang orang yang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan maupun membuat dapat mudah diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik berisi penghinaan dan pencemaran nama baik.


50 Persen

Gil Gladys, pihak skincare yang disomasi Mayang (Foto: YouTube)

“Itu ancamannya 4 tahun penjara dan denda 350 juta rupiah,” Machi Ahmad mengingatkan. Petinggi Tan Skin, Gil Gladys, mengaku omzet produk anjlok gara-gara ulasan negatif yang diduga dilakukan Mayang.

“Kerugian material ada, penjualan turun,” ujar Gil Gladys, ringkas. “Lima puluh persen ada, turun,” cetusnya. Selain itu, ia banyak menerima pertanyaan netizen soal adakah kandungan bahan berbahaya dalam produk skincare-nya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya