Liputan6.com, Jakarta - Momentum hari bersejarah itu tiba. DPR setuju Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS menjadi undang-undang pada rapat paripurna di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 12 April 2022.
Menurut Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna, persetujuan RUU TPKS untuk disahkan sebagai undang-undang menjadi kado bagi seluruh perempuan Indonesia. Apalagi menjelang peringatan Hari Kartini.
Persetujuan pengesahan RUU TPKS itu memang menggembirakan. TPKS sudah diperjuangkan sejak 2016, bahkan pembahasannya cukup mengalami dinamika. Termasuk berbagai penolakan terhadap rancangan undang-undang yang dulu disebut RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Baca Juga
Advertisement
Ada 9 jenis tindak pidana kekerasan seksual yang telah disepakati dalam RUU TPKS. Terdiri dari pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.
Bagaimana kilas balik keluar masuk RUU TPKS dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas DPR? Bagaimana laporan kekerasan seksual yang dialami perempuan dan anak-anak sepanjang 2021? Bagaimana pula ragam komentar terhadap pengesahan RUU TPKS? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis Momentum Pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Advertisement
Infografis 1 dari 4 Perempuan Mengalami Kekerasan Fisik atau Seksual
Infografis Ragam Komentar Pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Advertisement