Liputan6.com, Balikpapan Beragam cara dilakukan para pencuri mobil dalam melancarkan aksinya. Salah satunya dengan pura-pura menyewa di rental mobil.
Seperti yang dilakukan pelaku berinisial RDS (24) yang melakukan aksi pencurian kendaraan roda empat berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan belum lama ini.
Advertisement
RDS melakukan aksi curanmor dengan modus pura-pura kehilangan kunci. Awalnya, pelaku menyewa mobil Toyota Avanza KT 1036 KR milik korban. Saat akan dikembalikan setelah masa sewa selesai, RDS berpura-pura jika kunci kontak mobil tersebut hilang.
"Pelaku ini bilang ke pemilik mobil atau korban kalau kuncinya hilang. Padahal enggak, dia hanya berpura-pura saja. Kuncinya masih ada sama dia," ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro saat pers rilis, Selasa (12/4/2022).
Kemudian, korban yang tak sadar jika itu adalah modus kejahatan, langsung menggantinya dengan kunci cadangan. Dua minggu setelah itu, tepatnya Rabu, 30 Maret 2022 sekira pukul 09.00 Wita, pelaku kembali ke rumah korban di kawasan Puskib RT 24, Kelurahan Mekar Sari, Balikpapan Kota, untuk melakukan aksi pencurian mobil.
"Saat pelaku datang, korban tidak ada di rumah. Kemudian pelaku langsung mengambil mobil yang berada di parkiran rumah korban. Dia menyalakannya pakai kunci lama," terang Rengga.
Usai mobil berpindah tangan, pelaku kemudian membawa kabur mobil tersebut ke daerah Banjarmasin. Sementara korban merugi hingga Rp150 juta bergegas ke Polresta Balikpapan untuk membuat laporan.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Gerak Cepat Polisi
Berbekal laporan korban, jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya pelaku berhasil diamankan pada 7 April 2022 di Banjarmasin, beserta dengan barang bukti mobil yang digasak pelaku.
"Pelaku dan barang bukti kemudian kita bawa ke Polresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut. Hasil pengembangan, diketahui jika pelaku beraksi seorang diri," katanya.
Akibat perbuatannya RDS yang merupakan warga Jalan Letjen Suprapto, Baru Ulu, Balikpapan Barat itu mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Balikpapan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.
Advertisement