Ingatkan Pengusaha Bayar THR, Buruh Jabar Buka Posko Pengaduan

DPD KSPSI Jawa Barat meminta agar perusahaan membayar THR 2022 sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 6 Tahun 2016.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 13 Apr 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi uang. (via: istimewa)

Liputan6.com, Bandung - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat meminta agar perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 6 Tahun 2016. KSPSI Jabar juga akan membuka posko pengaduan THR 2022 di setiap kabupaten/kota.

Ketua DPD KSPSI Jabar Roy Jinto mengatakan, sesuai Permenaker 6/2016, perusahaan wajib membayarkan THR minimal satu bulan upah dan dibayarkan paling lambat satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"Sebagaimana Permenaker 6 Tahun 2016, di mana perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja atau buruh secara tunai dan sekaligus. Sejak dulu Permenaker 6/2016 tentang Pembayaran THR tidak mengatur THR boleh dicicil atau ditunda," tutur Roy dalam keterangan tertulis, Selasa (12/4/2022).

Namun, lanjut Roy, pelanggaran pembayaran THR terus terjadi sampai saat ini dan masih ada perusahaan yang belum membayar THR 2021 kepada buruh. Karena itu, ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan THR sangat ditunggu oleh pekerja atau buruh.

"Sehingga sanksi tersebut akan berdampak efek jera terhadap perusahaan-perusahaan yang yang nakal," ucapnya.

Roy mengatakan, THR merupakan hak normatif buruh sehingga tidak alasan untuk tidak membayarkannya. Sanksi keterlambatan pembayaran THR adalah denda, perusahaan yang tidak membayar THR diberikan sanksi administratif dari teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin usaha.

"Sanksi ini perlu ditegakkan kepada perusahaan yang nakal, sehingga aturan THR tidak hanya tertulis tapi dapat diimplementasikan dengan baik oleh pemerintah," ujarnya.

Ia berharap pekerja tidak lagi menjadi korban dari ketidaktegasan pemerintah, dan pemerintah tidak boleh ragu-ragu dalam memberikan sanksi.

KSPSI Jabar akan terus mengawal pelaksanaan pembayaran THR serta akan membuka posko pengaduan THR 2022 di setiap kab/kota dan provinsi. "Selain itu, kami akan melakukan advokasi terhadap pekerja yang tidak dibayar THR-nya atau yang mengalami penangguhan pembayaran THR," kata Roy.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya