Orang-Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat

Ada beberapa golongan yang tidak berhak menerima zakat. Siapa saja?

oleh Komarudin diperbarui 13 Apr 2022, 03:15 WIB
Ilustrasi Miliarder atau Orang Terkaya. Foto: Freepik

Liputan6.com, Jakarta - Zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan bagi umat Islam. Selain ada orang-orang yang menerima zakat, ada pula mereka yang tidak berhak menerima zakat.

Mereka yang berhak menerima zakat ada delapan golongan. Sementara mereka yang tidak berhak menerima zakat terdapat lima golongan.

Menurut buku Fiqh Islam karya H. Sulaiman Rasjid, mereka yang tidak berhak menerima zakat adalah, pertama, orang kaya. Dalam konteks ini, orang kaya yang dimaksud adalah orang kaya dengan harta atau kaya dengan usaha dan penghasilan.

Rasulullah SAW bersabda, "Tidak halal bagi orang kaya dan orang-orang yang mempunyai kekuatan tenaga mengambil sedekah (zakat)" (Riwayat lima orang ahli hadis selain Nasai dan Ibnu Majah).

Ada beberapa pendapat ulama dalam menafsirkan makna orang memiliki harta sampai satu nisab. Mereka mengambil alasan dengan hadis Mu'az ketika ia diutus oleh Rasulullah SAW ke Yaman.

Rasulullah SAW bersabda, "Bertakwalah kepada rakyat Yaman, sesungguhnya Allah SWT telah mewajibkan atas mereka membayar zakat yang dipungut dari orang kaya mereka dan diberikan kepada fakir miskin." (Riwayat jemaah ahli hadis).

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Yang Dimaksud Orang Kaya

Ilustrasi orang terkaya di Indonesia/Unsplash Mufid Majnun

Sebagian ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan orang kaya itu ialah orang yang mempunyai harta atau usaha mencukupi untuk penghidupannya sendiri dan orang-orang yang ada dalam tanggungannya sehari-hari, baik ia mempunyai satu nisab, kurang, ataupun lebih. Mereka beralasan dengan hadis berikut, yang artinya:

"Barang siapa meminta-minta, sedangkan ia mempunyai kekayaan maka seolah-olah ia memperbesar siksaan neraka (atas dirinya)". Yang mendengar bertanya, "Apakah yang diartikan kaya itu, ya Rasulullah?" Jawab beliau, "Orang kaya ialah orang yang cukup untuk makan tengah hari dan untuk makan malam." (Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Hibban).

Kedua, hamba sahaya, karena mereka mendapat nafkah dari tuan mereka.

 


Ketiga, Keturunan Rasulullah

Ilustrasi waktu-waktu mustajab untuk berdoa (dok.freepik.com)

Rasulullah bersabda, "Dari Abu Hurairah. Ia berkata, "Pada suatu hari Hasan bin Ali (cucu Rasulullah SAW) telah mengambil sebuah kurma dari kurma zakat, lantas dimasukkan ke dalam mulutnya. Rasulullah bersabda kepada cucu beliau. 'Jijik, jijik, buanglah kurma itu! Tidak tahukah kamu bahwa kita (keturunan Muhammad) tidak boleh mengambil sedekah (zakat)." (Riwayat Muslim).

Keempat, orang dalam tanggungan yang berzakat. Artinya, orang yang berzakat tidak boleh memberikan zakatnya kepada orang yang dalam tanggungannya dengan nama fakir atau miskin, sedangkan mereka mendapat nafkah yang mencukupi.

Tetapi dengan nama lain, seperti nama pengurus zakat atau berutang, tidak ada halangan. Begitu juga kalau mereka tidak mencukupi dari nafkah yang wajib.


Kelima, Orang yang Tak Beragama Islam

Ilustrasi salib, Kristen, Kristiani. (Gambar oleh sspiehs3 dari Pixabay)

Karena pesan Rasulullah SAW kepada Muaz sewaktu dia diutus ke negeri Yaman. Beliau berkata kepada Muaz. "Beritahukanlah kepada mereka (umat Islam), "Diwajibkan atas mereka zakat. Zakar itu diambil dari orang kaya, dan diberikan kepada orang fakir di antara mereka (umat Islam)."

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. Al-Taubah : 60)

Infografis Zakat PNS Muslim

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya