Pedagang Pasar: Kementerian Perdagangan Tak Konsisten soal Stok Minyak Goreng

Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) menilai kebijakan soal minyak goreng curah belum optimal

oleh Tira Santia diperbarui 13 Apr 2022, 09:30 WIB
Aktivitas pedagang minyak goreng curah di pasar Cipete, Jakarta, Kamis (17/9/2022). Kini, minyak goreng satu harga yakni Rp 11.500 untuk minyak goreng curah per liter, Rp 13.500 untuk minyak kemasan sederhana dan Rp 14.000 untuk minyak goreng medium tidak berlaku. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) menilai kebijakan yang sudah diatur oleh Pemerintah khususnya Permendag Nomor 11 Tahun 2022 mengenai HET Minyak Goreng Curah, belum terimplementasi dengan baik di lapangan.

"Melihat dari konflik berkepanjangan yang terjadi saat ini yaitu kelangkaan minyak goreng dan stabilitas HET Minyak Goreng Curah, serta lambatnya pendistribusian stok ke pasar tradisional, kami melihat inkonsistensi dari pernyataan kementerian perdagangan mengenai stok ketersediaan," kata Ketua DPW IKAPPI DKI Jakarta Miftahudin, Rabu (13/4/2022).

IKAPPI mencatat fakta bahwa HET Minyak Goreng Curah masih tembus lebih dari Rp 18-20 ribu per liter di berbagai daerah. Bahkan masih terjadi kelangkaan dimana-mana, yang artinya pemerintah belum konsisten dalam pemerataan kebijakan dan tidak fokus dalam penyelesaian persoalan di dalam negeri.

"Kami merasa ini justru menyalahi dari arahan Presiden RI kepada Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perekonomian," ujarnya.

Dia menegaskan, negara Indonesia adalah penghasil CPO terbesar di dunia, namun ketersediaan pasokan dan harga belum diatasi dengan baik oleh pemerintah. Belum lagi pemerintah harus fokus mengenai harga komoditas pangan lainnya mengingat sekarang adalah bulan suci Ramadhan.

"Melihat dan menanggapi hal tersebut, kami mendukung penuh upaya Kapolri untuk terlibat langsung serta mengusut tuntas kelangkaan dan stabilitas harga Minyak Goreng Curah dan Kemasan di pasaran," ungkapnya.

 


Dukung Kapolri

Penjual menata jerigen berisi minyak goreng curah di kawasan pasar Cipete, Jakarta, Kamis (17/9/2022). Pemerintah mencabut ketentuan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng. Dalam kebijakan ini, minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Maka IKAPPI mendukung upaya Kapolri untuk melakukan pengawasan yang ketat dari hulu sampai hilir, baik itu dari produsen, stok minyak sampai ke jalur pendistribusian.

Tidak hanya itu, oihaknya juga menghukum keras bagi keterlibatan mafia atau pelanggar ketersediaan minyak yang dapat menyengsarakan masyarakat luas.

"Kami mewakili dari seluruh pedagang pasar berharap persoalan tersebut, mendapat sentuhan maksimal mengingat minyak goreng menjadi salah satu komoditas penting untuk masyarakat dan tidak menjadi konflik berkepanjangan," pungkasnya.


7 Provinsi di Wilayah Timur Ini Masih Susah Dapat Minyak Goreng Curah

Pedagang tengah menata minyak curah yang dijual di pasar di Kota Tangerang, Banten, Kamis (25/11/2021). Pemerintah melarang peredaran minyak goreng curah ke pasar per tanggal 1 Januari 2022. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan keterpenuhan kebutuhan minyak goreng curah bersubsidi terus meningkat. Angkanya dari 51,98 persen pada bulan Maret  menjadi 77,90 persen pada April.

Demikia pula pada aspek pemerataan distribusi minyak goreng curah juga membaik. “Dari semula 14 provinsi, kini tinggal 7 provinsi, yang masih terlapor zero supply, utamanya provinsi-provinsi di wilayah timur, antara lain Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur,” jelas dia dalam keterangannya, Selasa (12/4/2022).

Dalam hal ini, pemerintah telah mengambil kebijakan untuk menyuplai minyak goreng curah subsidi dalam kemasan jeriken khusus untuk provinsi-provinsi tersebut.

 


Proses Pengiriman

Penjual menata jerigen minyak goreng curah di Pasar Cipete, Jakarta, Kamis (17/3/2022). Kini, minyak goreng satu harga yakni Rp 11.500 untuk minyak goreng curah per liter, Rp 13.500 untuk minyak kemasan sederhana dan Rp 14.000 untuk minyak goreng medium tidak berlaku. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Infografis Ragam Tanggapan Gonjang-Ganjing Minyak Goreng. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya