Mudik Mesti Isi e-HAC PeduliLindungi demi Pantau Potensi Penularan Corona

Tujuan pengisian e-HAC dalam aplikasi PeduliLindungi untuk mudik Lebaran 2022.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 13 Apr 2022, 13:00 WIB
Banner Infografis 8 Manfaat Aplikasi PeduliLindungi Dukung Pengendalian Pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Niman)

Liputan6.com, Jakarta Pengisian electronic Health Alert Card (e-HAC) di dalam aplikasi PeduliLindungi kini menjadi syarat mudik Lebaran 2022. e-HAC untuk mudik Lebaran berlaku untuk semua moda transportasi, baik darat, laut maupun udara.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan, sebelumnya e-HAC biasa digunakan dalam penggunaan transportasi udara. Perjalanan mudik Lebaran yang termasuk masif membuat e-HAC dipergunakan sebagai syarat mudik.

"Pengisian e-HAC sebenarnya kita tahu sebagian besar diisi pada waktu kita melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara. Tapi saat ini juga berlaku pada moda transportasi laut juga darat," kata Nadia menjawab pertanyaan Health Liputan6.com saat konferensi pers Update Perkembangan COVID-19 di Indonesia pada Selasa, 12 April 2022.

Tujuan penggunaan e-HAC, khususnya perjalanan mudik Lebaran demi memantau potensi penularan virus Corona. Tatkala mengisi e-HAC, status kelayakan pemudik dapat diketahui beserta riwayat perjalanannya.

"Tujuannya (pengisian e-HAC) supaya kita segera bisa memantau dan memastikan bahwa potensi-potensi penularan (virus Corona) dapat dicegah dengan baik," terang Nadia.


Cara Isi e-Hac untuk Transportasi Darat dan Laut

Suasana pintu tol Pejagan, Brebes, Jawa Tengah, Jumat (7/5/2021) Tengah Malam, H-5 peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H dengan petugas gabungan melakukan penjagaan di 6 titik dari kabupaten yang menjadi pintu masuknya Jawa Tengah dari Jawa Barat ini. Kamis 6 Mei 2021. (merdeka.com/Imam Buhori)

Panduan mengisi e-HAC di dalam aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik, terutama pemudik yang menggunakan transportasi darat dan laut, sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
  2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
  3. Klik fitur “eHAC", lalu pilih “Buat eHAC”
  4. Pilih "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri
  5. Pilih sarana perjalanan yang ditumpangi
  6. Pilih tanggal keberangkatan
  7. Bagi transportasi darat dan laut, isi informasi mengenai jenis kendaraan, lokasi, asal dan tujuan perjalanan
  8. Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
  9. Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
  10. Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan untuk melakukan perjalanan. Bila dinyatakan layak, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya
  11. Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai

Cara Isi e-Hac untuk Transportasi Udara

Calon penumpang pesawat menunggu pemberangkatan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (5/5/2021). Pergerakan penumpang H-1 jelang larangan mudik diprediksi berjumlah 86.000 penumpang atau naik 15 persen dibanding hari kemarin. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Panduan mengisi e-HAC di dalam aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik, terutama pemudik yang menggunakan transportasi udara, sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
  2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
  3. Klik fitur “eHAC", lalu pilih “Buat eHAC”
  4. Pilih "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri
  5. Pilih sarana perjalanan yang ditumpangi
  6. Pilih tanggal keberangkatan
  7. Khusus bagi moda transportasi udara, isi nomor penerbangan
  8. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
  9. Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
  10. Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
  11. Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan untuk melakukan perjalanan. Bila dinyatakan layak, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya
  12. Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai

Pemudik Wajib Isi e-HAC

Calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan bus di Terminal Tipe A Poris Plawad, Kota Tangerang, Banten, Jumat (21/5/2021). Terminal tersebut kembali beroperasi dan memberangkatkan bus antar kota antar provinsi (AKAP) setelah berakhirnya masa larangan mudik Lebaran. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan RI Setiaji menyampaikan, pengisian e-HAC di dalam PeduliLindungi menjadi syarat melakukan perjalanan mudik di seluruh moda transportasi sejalan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan.

“Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No. 36, 37, dan 38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi e-HAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan,” ujar Setiaji melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com, Selasa (12/4/2022).

Adanya ketentuan pengisian e-Hac sebagai syarat mudik Lebaran, diharapkan masyarakat dapat mengisi sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan. Implementasi pelaksanaan sudah diterapkan pada 5 April 2022, yang dimulai pada transportasi udara.

"Dalam pelaksanaannya, mulai tanggal 5 April 2022, petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang telah diisi oleh para pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan," terang Setiaji.

Infografis 3 Varian Virus Corona Paling Menular Lolos ke Indonesia. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya