KPK Pasrah Pimpinannya Kembali Dilaporkan ke Dewan Pengawas

KPK) pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawasterkait penanganan laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Apr 2022, 10:08 WIB
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). KPK merilis Indeks Penilaian Integritas 2017. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas (Dewas) terkait penanganan laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

"KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK atas proses tindak lanjut pengaduan ini. Kami mengajak masyarakat untuk tetap menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (13/4/2022).

Dia menyatakan, KPK meyakini profesionalitas Dewan Pengawas dalam memeriksa setiap aduan sesuai ketentuan, mekanisme, dan kewenangan yang diatur dalam Pasal 37 B UU KPK.

"Dewas KPK nantinya tentu juga akan menyampaikan hasil pemeriksaannya, apakah atas pengaduan tersebut terbukti adanya pelanggaran atau tidak," kata Ali.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Lili dianggap melanggar kode etik insan KPK lantaran diduga menerima gratifikasi saat menonton ajang MotoGP Mandalika.

Lili diduga menerima gratifikasi dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Ya benar ada pengaduan terhadap Ibu LPS (Lili Pintauli Siregar)," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya, Rabu (13/4/2022).

 


Sedang Pelajari

Haris mengatakan pihaknya tengah mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional yang berlaku di Dewas KPK. Namun Haris belum bersedia menjelaskan lebih lanjut soal substansi laporan tersebut.

"Dewas sedang mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional baku yang berlaku," kata dia.

Berdasarkan informasi yang diterima, Lili diduga mendapatkan tiket MotoGP Mandalika di Grandstand Premium Zona A-Red serta fasilitas penginapan di Amber Lombok Beach Resort.

Lili bukan kali pertama dilaporkan ke Dewas KPK. Sebelumnya Lili pernah dijatuhkan sanksi etik berat oleh Dewas KPK berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama setahun.

Saat itu, Dewas menyatakan Lili terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku lantaran menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK lantaran berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Komunikasi berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang menyeret nama Syahrial.

Selain komunikasi dengan Syahrial, Lili pernah dilaporkan soal dugaan pelanggaran etik menyebarkan berita bohong. Lili diduga berbohong saat konferensi pers mengenai komunikasinya dengan Syahrial.

Dalam konferensi pers 30 April 2021, Lili membantah menjalin komunikasi dengan Syahrial. Namun tak lama berselang, Lili kedapatan terbukti berkomunikasi dengan Syahrial dan dijatuhkan sanksi etik berat.


Kasus Sebelumnya

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Saat itu Dewas menyatakan Lili terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku lantaran menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK lantaran berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Komunikasi berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang menyeret nama Syahrial.

Selain komunikasi dengan Syahrial, Lili juga pernah dilaporkan soal dugaan pelanggaran etik menyebarkan berita bohong. Lili diduga berbohong saat konferensi pers mengenai komunikasinya dengan Syahrial.

Dalam konferensi pers 30 April 2021, Lili membantah menjalin komunikasi dengan Syahrial. Namun tak lama berselang, Lili kedapatan terbukti berkomunikasi dengan Syahrial dan dijatuhkan sanksi etik berat.

Padahal sudah banyak yang mendesak yang bersangkutan mundur. Pasalnya, dianggap melanggar marwah lembaga antirasuah itu sendiri sebagai gerbang pencegahan terhadap korupsi.


Laporan Lainnya

Kemudian, Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku pihaknya kembali menerima laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

"Memang ada satu laporan lagi tentang Beliau (Lili Pintauli Soliregar) yang disampaikan," ujar Tumpak di kantornya, Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2022).

Tumpak tidak menyebut pihak yang kembali melaporkan Lili Pintauli. Tumpak juga tak merinci berkaitan dengan apa laporan dugaan pelanggaran etik Lili.

Namun Tumpak menyatakan laporang tersebut telah diterima dan diproses oleh Dewas KPK sesuai dengan aturan yang berlaku. Tumpak menyebut pihaknya sudah mendatangi beberapa lokasi untuk mendalami laporan tersebut.

"Sedang kami lakukan penyelidikan. Tapi itu pun kami sudah berangkat ke Medan dan lain sebagainya, kami belum juga bisa menemukan bukti tentang adanya perbuatan itu," kata Tumpak.

Tumpak meminta pelapor dan masyarakat bersabar menunggu hasil kinerja Dewas KPK. Tumpak berjanji Dewas KPK bakal membeberkan hasil temuannya jika sudah rampung.

"Nanti pada saatnya tentu akan kami sampaikan," kata Tumpak.

Infografis Klaim KPK di Hari Antikorupsi Sedunia. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya