Kemenkes Siapkan 1.000 Dosis di Posko Vaksinasi Covid-19 Jalur Mudik Lebaran

Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI (Jubir Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyebut, posko vaksinasi Covid-19 di jalur mudik Lebaran 2022 mengalokasikan maksimal 1.000 dosis vaksin untuk peserta.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Apr 2022, 11:45 WIB
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmidzi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/1/2021). (Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI (Jubir Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyebut, posko vaksinasi Covid-19 di jalur mudik Lebaran 2022 mengalokasikan maksimal 1.000 dosis vaksin untuk peserta.

"Alokasi jumlah vaksin Covid-19 tergantung dengan titik posko mudik. Kalau posko-posko besar itu bisa sampai dengan 1.000 dosis, posko kecil sekitar 150-300 dosis," ujar Nadia, mengutup dari Antara, Rabu (13/4/2022).

Menurut dia, posko vaksinasi Covid-19 di jalur mudik masih dalam tahap persiapan bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan TNI-Polri selaku penyelenggara kegiatan dalam menyiapkan tim vaksinator hingga pengelolaan rantai dingin vaksin.

Nadia mengatakan, sejumlah persyaratan penetapan posko vaksinasi telah disiapkan, di antaranya lokasi penyelenggaraan yang tidak berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas mudik.

"Jadi kita itu kalau yang pasti tidak kita akan atur. Bagaimana dengan Kemenhub dan juga dengan Polri-TNI agar tidak ada antrean-antreannya," ucap dia.

Menurut Nadia, mudik kali ini diprediksi meningkat sampai dua kali lipat, sehingga fokus utama adalah memastikan keamanan lalu lintas untuk para pemudik. Selain itu, kata dia, memastikan petugas dan pemudik aman dari Covid-19 karena masih dalam pandemi.

"Kami tidak berharap ada antrean atau penumpukan, tentunya kita mengimbau masyarakat segera lakukan vaksinasi sekarang, kalau kita mau mudik nyaman jangan di vaksin pada saat mudik," kata Nadia.

Nadia mengatakan, setiap posko vaksinasi akan dilengkapi armada ambulans yang bersiaga untuk menangani peserta yang mengalami Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (KIPI) dan kejadian lainnya.

"Meski diselenggarakan di lokasi posko, pelaksanaan vaksinasi tetap mengikuti standar prosedur medis, termasuk penyediaan fasilitas observasi peserta selama 15-30 menit untuk melihat reaksi vaksin pada tubuh peserta," papar dia.

Nadia berpesan agar calon pemudik yang sedang mengalami gangguan kesehatan seperti demam, pusing atau nyeri di bagian tertentu agar tidak memaksakan diri melakukan perjalanan.

"Kalau nggak enak badan, merasa pusing kan jadi enggak nyaman mudiknya. Jadi ini kami sampaikan pemberian vaksinasi pada posko vaksinasi sebenarnya adalah sebagai upaya yang terakhir," jelas dia.

Nadia menegaskan, pemerintah sejak awal sudah memberi informasi bahwa vaksinasi sudah bisa dilakukan jauh sebelum mudik dengan harapan supaya mudik menjadi aman dan nyaman.

 


Bandara AP I Sediakan Layanan Vaksinasi Booster

Vaksinator menyiapkan vaksin COVID-19 dosis ketiga atau booster kepada tenaga kesehatan di RSUD Matraman, Jakarta, Jumat (6/8/2021). Pemberian vaksin dosis ketiga atau booster kepada tenaga kesehatan di Indonesia ditargetkan rampung pada pekan kedua Agustus 2021. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pemerintah memastikan untuk memperbolehkan masyarakat melakukan mudik lebaran. Hanya saja, sayarat utamanya adalah harus sudah vaksin booster.

Dalam rangka mendukung hal ini, PT Angkasa Pura I menyiapkan sentra vaksinasi Covid-19 di bandara-bandara kelolaan mulai 6 April 2022.

"Hadirnya sentra vaksinasi di bandara-bandara yang kami kelola ini diharapkan dapat mempercepat dan meningkatkan angka vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) bagi seluruh pengguna jasa dan masyarakat di sekitar bandara-bandara yang kami kelola,” ujar Direktur Utama Angkasa Pura I, Faik Fahmi dalam keterangannya, Selasa 12 April 2022.

Penyelenggaraan sentra vaksinasi ini bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) masing-masing bandara, Dinas Kesehatan, TNI, Polri, dan komunitas bandara lainnya.

KKP dan Dinas Kesehatan setempat bertugas sebagai penyelenggara vaksinasi yang akan menyediakan tenaga kesehatan/vaksinator dan vaksin bagi pengguna jasa dan masyarakat.

Adapun persyaratan umum dalam melakukan vaksinasi yaitu Warga Negara Indonesia, memiliki KTP, sehat & tidak sedang positif Covid-19, berusia 6 tahun keatas untuk vaksin premier & 18 tahun ke atas untuk vaksin booster, sudah mendapatkan vaksin dosis ke-2 selama minimal 3 bulan untuk vaksin booster dan telah memiliki tiket Vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi.

 


Daftar Bandara dan Jam Vaksinasi

Penumpang tengah berjalan di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Selasa (23/11/2021). Sosialisi bertujuan agar masyarakat dapat mulai mempersiapkan diri mengisi perayaan Nataru secara tertib, sehingga tidak menimbulkan klaster Covid-19 yang baru. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Hingga 11 April ini, sentra vaksinasi sudah tersedia di 9 bandara Angkasa Pura I dengan waktu operasional dan lokasi, yaitu:

1. Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pukul 09.00 - 15.00 WITA, berlokasi di Kantor KKP Terminal Kedatangan

2. Bandara Sultan Hasanuddin Makassar pukul 08.00 - 14.00 WITA, berlokasi di Lobby Kedatangan

3. Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan pukul 09.00 - 14.30 WITA, berlokasi di Kantor KKP

4. Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang pukul 10.00 - 12.00 WIB, berlokasi di Exhibition Hall Terminal Bandara

5. Bandara Internasional Lombok pukul 09.00 - 14.00 WITA, berlokasi di area Terminal Keberangkatan

5. Bandara Pattimura Ambon pukul 08.00 - 11.00 WIT, berlokasi Lobby Keberangkatan (Area Perkantoran)

7. Bandara El Tari Kupang pukul 08.00 - 12.00 WITA, berlokasi di Kantor KKP

8. Bandara Sentani Jayapura pukul 08.00 - 13.00 WIT, berlokasi di Area Publik Hall Terminal

9. Bandara Frans Kaisiepo Biak pukul 08.00 - 12.00 WIT, berlokasi di Area Samping Kantor Administrasi Bandara

 


Syarat Terbaru Mudik Lebaran Naik Pesawat

Sejumlah penumpang pesawat berjalan keluar dari Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (18/5/2021). Berdasarkan data pengelola Bandara Soekarno Hatta pada hari pertama ascalarangan mudik, tercatat ada 76.942 pergerakan penumpang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan perjalanan dalam negeri Tahun 2022 dengan menggunakan pesawat. Upaya ini dilakukan dalam menyambut musim mudik lebaran 2022.

Aturan persyaratan perjalanan dalam negeri Tahun 2022 telah diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022.

Menindaklanjuti hal tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan pun telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, aturan ini berlaku mulai 5 April 2022.

“Diprediksi antusias masyarakat untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat akan meningkat, mengingat adanya tradisi mudik lebaran," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Novie Riyanto, di Jakarta pada Senin (4/4).

Dirjen Novie meminta masyarakat yang akan bepergian menggunakan moda transportasi udara, mempelajari persyaratan terbaru yang dikeluarkan pemerintah.

Adapun persyaratan yang diatur adalah :

- Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;

- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;

- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus/komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;

- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Masyarakat yang akan melakukan perjalanan, agar tidak mengalami kendala pada saat proses check-in di bandara, harus mempersiapkan dokumen yang diwajibkan,” kata Dirjen Novie.

Infografis Stok dan Ketersediaan Vaksin Covid-19 Jelang Mudik Lebaran 2022. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya