Liputan6.com, Jakarta - Di akhir Bulan Ramadhan nanti, umat Islam diperintahkan untuk mengeluarkan zakat sebagai penyempurna ibadah lainnya. Menurut istilah, zakat merupakan harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya.
Dikutip dari laman Baznas, Rabu (13/4/2022), arti kata zakat sendiri berasal dari bahasa Arab yaitu "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang.
Allah telah menerangkan aturan soal zakat dalam Alquran Surat At-Taubah ayat 103:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103)
Ada beberapa jenis zakat, di antaranya zakat mal dan zakat fitrah. Zakat mal merupakan zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Selain itu, zakat mal berasal dari bahasa Arab yakni maal yang artinya harta atau kekayaan.
Selain zakat mal, ada juga zakat fitrah. Zakat fitrah merupakan zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu laki-laki maupun perempuan muslim, yang berkemampuan sesuai syarat-syarat yang ditetapkan. Zakat fitrah biasanya ditunaikan umat Islam di akhir bulan Ramadhan jelang Idul Fitri.
Jika Anda masih bingung soal perbedaan zakat fitrah dan zakat mal, berikut ulasannya yang wajib diketahui sebelum menunaikan keduanya.
Baca Juga
Advertisement
Perbedaan, pengertian dan dalil pensyariatan
Dikutip dari buku 10 Perbedaan Antara Zakat Maal dan Zakat Fithri karya Isnan Anshory, Lc., MA.g., terdapat beberapa perbedaan antara zakat mal dan zakat fitrah:
1. Pengertian dan Sebab Penamaan
Zakat mal diartikan sebagai kewajiban yang dibebankan oleh syariat, terkait harta. Sementara zakat fitrah diwajibkan bukan karena kepemilikan harta secara khusus, tapi dibebankan karena berada di penghujung bulan Ramadhan.
2. Dalil Pensyariatan
Para ulama sepakat bahwa kewajiban menunaikan zakat mal telah ditetapkan secara langsung oleh Alquran, dan dikuatkan As-Sunnah dan Ijmak seluruh umat Islam.
Dari Ali bin Abi Thallib ra., ia berkata, Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Bila engkau memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat sebesar lima dirham. Dan engkau tidak berkewajiban membayar zakat sedikit pun hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Bila engkau telah memiliki dua puluh dinar, dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat setengah dinar. Dan setiap kelebihan dari (nisab) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu.” (HR. Abu Daud no. 1573).
Adapun dalil pensyariatan zakat fitrah umumnya berasal dari sabda Rasulullah SAW, di mana secara khusus Nabi menyebutnya dengan istilah zakat alfithr.
Dari Ibnu ‘Umar ra. berkata, "Rasulullah SAW. mewajibkan zakat fitrah dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Id.” (HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984)
Advertisement
3. Objek Zakat
Objek dari zakat mal adalah harta yang dimiliki muzakki atau si pemberi zakat. Sedangkan objek dari zakat fitrah adalah jiwa manusia, yang bahkan bisa jadi manusia tersebut tidak memiliki harta, akan tetapi penunaiannya dibebankan pada pihak yang jadi walinya.
4. Jenis Zakat
Untuk zakat mal, ada beberapa jenis harta yang ulama sepakati wajib dikeluarkan dan ada pula beberapa jenis harta yang mereka perselisihkan. Adapun jenis harta yang disepakati untuk dikeluarkan adalah hewan ternak, seperti unta, sapi dan kambing, emas dan perak, barang dagangan, barang temuan (rikaz), barang tambang, serta hasil pertanian berupa kurma, anggur, kedelai, dan gandum.
Sementara untuk zakat fitrah, disepakati bahwa yang dikeluarkan adalah makanan pokok yang dimakan penduduk setempat. Meski dalam hal ini kalangan al-Hanafiyyah berbeda dari mazhab jumhur di mana mereka membolehkan membayar zakat fitrah dengan uang senilai bahan makanan pokok yang wajib dibayarkan.
5. Hukum Taklifi
Para ulama tidak ada perbedaan pendapat terkait hukum zakat mal. Zakat ini merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan atas setiap kaum muslimin yang telah memenuhi syarat.
Jumhur ulama sepakat mengatakan bahwa hukum melaksanakan zakat fitrah adalah wajib. Karena itu, seseorang akan berdosa apabila meninggalkan kewajiban zakat fitrah.
6. Waktu Pelaksanaan
Waktu menunaikan zakat mal dan fitrah juga berbeda. Untuk pelaksanaan zakat mal dikenal istilah haul dan waqtul hashad. Haul secara bahasa artinya satu tahun. Artinya, zakat itu ditunaikan setahun sekali sejak kuantitasnya telah mencapai nisab. Nisab merupakan jumlah batasan kepemilikan seorang muslim selama satu tahun untuk wajib mengeluarkan zakat.
Mazhab Maliki dan Hambali memperbolehkan zakat fitrah dibayarkan sebelum waktunya, yaitu dua hari sebelum 1 Syawal. Jumhur ulama di antaranya mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali menyebutkan bahwa batas akhir untuk menyerahkan zakat fitrah adalah sebelum pelaksanaan sholat Idulfitri selesai.
Advertisement