VIDEO: Ini 3 Poin Penting dari UU TPKS, Mampu Perangi Kasus Kekerasan Seksual di Indonesia

DPR RI sahkan RUU TPKS jadi undang-undang, ada tiga poin penting di dalamnya yaitu, Penyidik Kepolisian wajib menindaklanjuti laporan kasus kekerasan seksual. Selain itu, kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan dengan cara restorative justice.

oleh Fadjriah Nurdiarsih diperbarui 13 Apr 2022, 12:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta DPR RI sahkan RUU TPKS jadi undang-undang, ada tiga poin penting di dalamnya yaitu, Penyidik Kepolisian wajib menindaklanjuti laporan kasus kekerasan seksual. Selain itu, kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan dengan cara restorative justice.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya