Eks Gubernur Annas Maamun Cabut Praperadilan, KPK Kebut Berkas Suap RAPBD Riau

Dengan dicabutnya gugatan tersebut, pihak KPK langsung tancap gas rampungkan berkas Annas Maamun.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Apr 2022, 12:22 WIB
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). KPK merilis Indeks Penilaian Integritas 2017. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Mantan Gubernur Riau Annas Maamun mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Praperadiilan awalnya diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap Annas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Annas dijerat KPK dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBDP Tahun Anggaran 2014 dan RAPDB Tahun Anggaran 2016 Provinsi Riau.

"Mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel dikutip Rabu (13/4/2022).

Pencabutan praperadilan itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 4 April 2022. Dengan dicabutnya gugatan tersebut, pihak KPK langsung tancap gas rampungkan berkas Annas Maamun.

"Untuk perkara tersangka AM (Annas Maamun), kami segera selesaikan dan melimpahkannya ke persidangan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Ali memastikan pihaknya akan segera menyeret Annas ke meja hijau. Ali berharap proses penyidikan terhadap Annas berjalan lancar.

"Dalam waktu dua bulan, harapan kami perkara tersebut dapat selesai pada proses penyidikan," kata Ali.

 

 


Kembali Ditetapkan Tersangka

Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun (ketiga kiri) sesaat sebelum rilis penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/3/2022). KPK resmi menahan Annas Maamun atas dugaan menyuap Ketua DPRD Riau 2009-2014, Johar Firdaus terkait pergeseran dan perubahan anggaran proyek. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Annas kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBDP Tahun Anggaran 2014 dan RAPDB Tahun Anggaran 2016 Provinsi Riau. KPK telah memeriksa 78 saksi dan menyita uang Rp 200 juta dalam kasus Annas yang kedua ini.

Annas disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Annas merupakan mantan narapidana kasus suap alih fungsi kawasan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Dia bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung pada 21 September 2020.

Annas Mamun sempat menerima grasi dari Presiden Joko Widodo alias Joko Widodo. Salah satu alasan Jokowi memberikan grasi lantaran penyakit komplikasi yang diderita Annas. 

Infografis Klaim KPK di Hari Antikorupsi Sedunia. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya