Liputan6.com, Jakarta Putra Siregar jadi tersangka kasus dugaan pengeroyokan bersama Rico Valentino. Saat ini keduanya sedang ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Meski sudah ditahan, banyak pihak yang bertanya-tanya, mengapa media sosial Putra Siregar masih aktif. Bila dilihat, Instagram Story-nya masih update beberapa belas jam lalu. Polisi pun menyelidiki hal ini.
"Kami mendapat informasi bahwa di medsos tersangka masih update status terus. Sampai kemudian saat kami dapat informasi tersangka resmi dilakukan penahanan, itu juga masih update status," kata Kombes Budhi Herdi Susianto selaku Kapolres Metro Jakarta Selatan, di kantornya, Rabu (13/4/2022).
Ternyata akun media sosialnya dikelola oleh admin. "Jadi setelah dilakukan pendalaman memang kami mendapat fakta bahwa tersangka ini mempunyai admin yang selalu menjawab dan update status di media sosial," ungkap Budhi Herdi Susianto.
Baca Juga
Advertisement
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tak Memegang HP
Polisi sudah memastikan hal ini. Jadi, update terbaru di sosial media memang tidak dibuat sendiri oleh sang YouTuber. Dia juga tidak lagi memegang gadget.
"Jadi kami sudah cek yakinkan bahwa selama tersangka dilakukan penahanan tidak menggunakan HP bahkan HP milik tersangka sudah dipegang penasihat hukumnya," ucap polisi.
Advertisement
Diserahkan pada Pengacara
Sesuai prosedur yang berlaku, semua barang milik Putra Siregar telah diserahkan kepada pengacaranya.
"Jadi saat dilakukan penahanan, barang-barang sudah diterima penasihat hukum dan update statusnya dilakukan admin dari tersangka PS," kata kapolres.
Kasus
Putra Siregar dan Rico Valentino jadi tersangka kasus dugaan penganiayaan di sebuah kafe di Cikajang Jakarta Selatan, 2 Maret 2022 pukul 02.30 WIB. Korban berinisial MNA awalnya ingin menempuh jalan damai.
Tapi, niat baiknya itu tidak direspons oleh Putra Siregar dan Rico Valentino. Akhirnya MNA melaporkan ke polisi pada 16 Maret 2022. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Advertisement