Cek Syarat dan Ketentuan Permohonan SKCK Online untuk Daftar Rekrutmen BUMN

Permohonan pembuatan SKCK Online ini dapat diakses melalui laman resmi SKCK Polri https://skck.polri.go.id/.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 13 Apr 2022, 14:00 WIB
Permohonan pembuatan SKCK online ini dapat diakses melalui laman resmi SKCK Polri. (www.skck.polri.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Sejak Selasa 12 April 2022, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah resmi membuka lowongan kerja besar-besaran melalui Program Rekrutmen Bersama BUMN 2022.

Salah satu persayaratan yang harus dimiliki calon pelamar adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Namun kali ini untuk memudahkan, calon pelamar bisa membuat SKCK Online.

Permohonan pembuatan SKCK secara online ini dapat diakses melalui laman resmi SKCK Polri https://skck.polri.go.id/.

"Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) berkomitmen mempermudah proses pengurusan SKCK," tulis laman https://skck.polri.go.id/ begitu dibuka.

Dalam laman tersebut dijelaskan, Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat.

Surat tersebut atau SKCK berfungsi untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

"Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang," papar laman https://skck.polri.go.id/.

Dijelaskan, tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

 


Syarat dan Ketentuan Permohonan SKCK di Mabes Polri

Syarat dan ketentuan pengajuan permohonan pembuatan SKCK Online di Mabes Polri. (www.skck.polri.go.id)

Berikut syarat pengajuan permohonan pembuatan SKCK di Mabes Polri bagi Warga Negara Indonesia (WNI):

1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

2. Fotokopi Paspor.

3. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.

4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

5. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.

6. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

5. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Berikut syarat pengajuan permohonan pembuatan SKCK di Mabes Polri bagi Warga Negara Asing (WNA):

1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)Fotokopi Paspor.

3. Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP).

4. Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RIFotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.

5. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.

6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

 


Syarat dan Ketentuan Permohonan SKCK di Polda

Syarat dan ketentuan pengajuan permohonan pembuatan SKCK Online di Polda. (www.skck.polri.go.id)

Berikut syarat pengajuan permohonan pembuatan SKCK di Polda bagi Warga Negara Indonesia (WNI):

1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

2. Fotokopi Paspor.

3. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.

4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

5. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.

6. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Berikut syarat pengajuan permohonan pembuatan SKCK di Polda bagi Warga Negara Asing Warga Negara Asing (WNA):

1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)

3. Fotokopi Paspor.

4. Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP)

5. Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI.

6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian

7. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.

8. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

 


Syarat dan Ketentuan Permohonan SKCK di Polres

Syarat dan ketentuan pengajuan permohonan pembuatan SKCK Online di Polres. (www.skck.polri.go.id)

Berikut syarat pengajuan permohonan pembuatan SKCK di Polres bagi Warga Negara Indonesia (WNI):

1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

2. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

4. Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari.

5. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

 


Syarat dan Ketentuan Permohonan SKCK di Polsek

Syarat dan ketentuan pengajuan permohonan pembuatan SKCK Online di Polsek. (www.skck.polri.go.id)

Berikut syarat pengajuan permohonan pembuatan SKCK di Polsek bagi Warga Negara Indonesia (WNI):

1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

2. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

4. Dokumen Sidik Jari.

5. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Infografis Gebrakan 30 Hari Menteri BUMN Erick Thohir. (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya