3 Fakta Kasus Dugaan Pengeroyokan yang Libatkan Putra Siregar dan Artis Rico Valentino

Pengusaha ponsel Putra Siregar diringkus Satreskrim Polres Metro Jaksel. Ia bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 13 Apr 2022, 15:02 WIB
Putra Siregar dan Rico Valentino Ditangkap (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha ponsel Putra Siregar diringkus Satreskrim Polres Metro Jaksel. Ia bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan.

Tak sendiri, artis Rico Valentino juga telah diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan.

"Sudah-sudah (tersangka). Sementara dua tapi kalau dalam prosesnya berkembang nanti disampaikan lagi," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, Selasa 12 April 2022.

Dijelaskan Budhi, pengeroyokan tersebut terjadi di salah satu kafe yang ada di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada 2 Maret 2022 lalu. Budhi mengatakan, pengeroyokan diduga terjadi pada usai mereka sedang minum-minum.

"Mereka mungkin habis minum kali karena pagi-pagi (kejadiannya)," jelas Budhi.

Sementara itu menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Putra Siregar dan Rico Valentino kini telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Iya sudah (ditahan)," singkat Zulpan kepada wartawan.

Sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, kasus ini sendiri diusut setelah Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan dari seseorang bernama Nuralamsyah. Pelapornya adalah Putra Siregar bersama artis Rico Valentino.

Dalam membuat laporan turut disertakan sejumlah bukti seperti hasil visum, rekaman CCTV di lokasi kejadian, dan menghadirkan saksi-saksi yang bahkan turut menjadi korban pengeroyokan tersebut.

Berikut sederet fakta terkait kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan pengusaha ponsel Putra Siregar dan artis Rico Valentino dihimpun Liputan6.com:

 


1. Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Langsung Ditahan, Berawal dari Laporan

Tersangka pengeroyokan yang juga pengusaha pemilik gerai penjualan gawai, Putra Siregar (tengah) bersama artis Rico Valentino (kanan) dihadirkan saat rilis kasus pengeroyokan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Satreskrim Polres Metro Jaksel meringkus pengusaha ponsel, Putra Siregar dan artis Rico Valentino. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan.

"Sudah-sudah (tersangka). Sementara dua tapi kalau dalam prosesnya berkembang nanti disampaikan lagi," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, Selasa 12 April 2022.

Peristiwa itu terjadi di salah satu kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022. Budhi belum menjelaskan secara detail kronologi pengeroyokan. Dia hanya mengatakan, diduga terjadi pada usai mereka sedang minum-minum.

"Mereka mungkin habis minum kali karena pagi-pagi (kejadiannya)," ujar dia.

Budhi mengatakan, kasus pengeroyokan akan dibeberkan secara detail besok.

"Besok kami rilis," tandas dia.

Sebelumnya, Putra Siregar bersama artis Rico Valentino dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Pelapornya adalah seseorang bernama Nuralamsyah.

Dalam membuat laporan turut disertakan sejumlah bukti seperti hasil visum, rekaman CCTV di lokasi kejadian, dan menghadirkan saksi-saksi yang bahkan turut menjadi korban pengeroyokan tersebut.

Keduanya pun kini telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Penahanan tersangka dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

"Iya sudah (ditahan)," singkat Zulpan.

 


2. Kronologi Dugaan Penganiayaan

Tersangka pengeroyokan yang juga pengusaha pemilik gerai penjualan gawai, Putra Siregar (tengah) bersama artis Rico Valentino (kiri) dihadirkan saat rilis kasus pengeroyokan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pengusaha ponsel, Putra Siregar dan artis Rico Valentino tersangkut masalah hukum. Dia dituding mengeroyok pengunjung cafe di kawasan Jakarta Selatan. Peristiwa ini pun diusut Satreskrim Polres Metro Jaksel.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menerangkan, korban M. Nur Alamsyah bersama Putra Siregar dan artis Rico Valentino berada Code Cafe Jalan Senopati Raya Kebayoran Baru Jaksel pada 2 Maret 2022 sekitar pukul 02.30 WIB.

"Kami dalami apakah mereka saling kenal atau tidak karena mereka berbeda meja, datangnya pun acaranya berbeda. Kalau RV dan PS datang untuk hadir ke acara ulang tahun yang memang ngundang mereka untuk hadir di tempat itu sedangkan MNA memang datang tidak dalam acara ulang tahun tersebut," papar Budhi saat konferensi pers, Rabu (13/4/2022).

Budhi menyebut, kasus pengeroyokan berawal dari datangnya seorang wanita kelompok Rico Valentino dan Putra Siregar yang menghampiri M. Nur Alamsyah di meja terpisah.

Budhi mengatakan, penyidik sedang mendalami yang dibicarkan M. Nur Alamsyah dengan wanita tersebut. Namun, perbincangan itu menyulut emosi artis Rico Valentino.

"RV tidak senang sehingga mendatangi korban MNA," ujar dia.

Budhi mengatakan, Rico Valentino menganiaya M. Nur Alamsyah dengan dibantu juga Putra Siregar

"Kemudian melakukan pemukulan terhadap korban MNA. Kemudian tersangka PS juga ikut bersama-sama disitu dengan dia menendang dan mendoromg MNA," ujar dia.

 


3. Terancam 5 Tahun Penjara

Tersangka pengeroyokan yang juga pengusaha pemilik gerai penjualan gawai, Putra Siregar (kiri) bersama artis Rico Valentino (tengah) saat rilis kasus pengeroyokan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Budhi menerangkan, M. Nur Alamsyah tak langsung membuat laporan polisi (LP) di Polres Metro Jaksel. Saat itu, antara mereka mengupayakan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.

"MNA hanya meminta visum saja dengan harapan pada saat itu kami tanyakan mengapa tidak langsung melapor kepada Polri karena mereka ingin ada jalan damai," ujar dia.

Budhi menyebut, korban mencoba berkomunikasi dengan Putra Siregar dan Rico Valentino. Namun, selama hampir dua minggu tidak ada jawaban.

"Sehingga tanggal 16 Maret kasus ini dilaporkan ke Polri secara resmi kemudian kami melakukan proses penyelidikan maupun penyidikan," jelas dia.

Atas perbuatannya, menurut Budhi, kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya