Liputan6.com, Jakarta - Persidangan hak wali Gala Sky Andriansyah, putra mendiang Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah sampai pada keputusan. Hal itu diungkapkan kuasa hukum H. Faisal, Sandy Arifin.
Dijelaskan Sandy Arifin, bahwa keputusan tentang hak wali dan hak asuh Gala Sky Andriansyah dilakukan secara iforte, dilansir kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (13/4/2022).
Baca Juga
Advertisement
Hasil sidang keputusan itu dibacakan kuasa hukum H. Faisal di depan Pengadilan Agama Jakarta Barat dihadapan awak media.
"Mengadili, dalam esepsi, menolak esepsi tergugat. Dalam konpensi mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya. Jadi alhamdulillah gugatan kita dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Sandy Arifin.
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Di Bawah Asuhan
Selanjutnya, Sandy Arifin juga menyebutkan tentang siapa yang berhak atas hak wali Gala Sky Andriansyah. Apakah Doddy Sudrajat atau H. Faisal yang selama ini mengasuhnya?
"Menetapkan anak bernama Gala Sky Andriansyah bin Febri Andriansyah lahir di Jakarta tanggal 14 Juli 2020 berada di bawah pengasuhan atau hatonah para penggugat H. Faisal bin H. Bakar dan Ibu Dewi Zuhriati binti H. Zuhir sebagai kakek nenek dari pihak ayah," lanjutnya.
Advertisement
Beri Akses
Meski H. Faisal mendapatkan hak asuh anak, namun ia tak boleh menghalangi Doddy Sudrajat yang juga kakek Gala Sky untuk bertemu dengan cucu semata wayangnya.
"Dengan kewajiban memberikan akses kepada tergugat sebagai kakek anak tersebut dari ibu untuk bertemu dengan anak tersebut," paparnya.
Hak Wali
Tak hanya hak asuh, H. Faisal juga mendapatkan hak wali terhadap Gala Sky Andriansyah.
"Menetapkan penggugat satu H. Faisal bin H. Bakar sebagai wali dari anak bernama Gala Sky Andriansyah bin Febri Andriansyah dan selaku wali dapat mewakili anak yang belum dewasa tersebut mengenai segala perbuatan hukum di luar pengadilan," sambungnya.
Advertisement