Jual Mobil untuk Persiapan Lebaran 2022, Jangan Lupa Cabut Berkas Kendaraan

Bagi Anda yang berencana untuk mudik menggunakan mobil baru pada Lebaran 2022, tentu perlu menjual mobil yang ada jika sudah tidak terpakai.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Apr 2022, 08:20 WIB
Pengunjung melihat mobil bekas yang dijual di bursa mobil bekas Mall Blok M, Jakarta, Jumat (8/10/2021). Sempat sangat redup, kini penurunan level PPKM membuat pasar mobil bekas berangsur pulih. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Bagi Anda yang berencana untuk mudik menggunakan mobil baru pada Lebaran 2022, tentu perlu menjual mobil yang ada jika sudah tidak terpakai. Jika mobil lama sudah terjual, jangan lupa melakukan proses mutasi atau cabut berkas.

Pada umumnya proses mencabut berkas juga sering disebut dengan mutasi. Mutasi ini bertujuan jika ingin berpindah tempat domisili. Proses ini harus dilakukan dengan tujuan agar kendaraan mendapat nomor dan surat-surat baru.

Dilansir dari berbagai sumber, berikut cara untuk mencabut berkas motor atau mobil beserta syarat-syaratnya yang patut diketahui.

Syarat

Sebelum masuk ke dalam tahapan untuk mencabut berkas, ada baiknya jika Otolovers mempersiapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mencabut berkas. 

  1. BPKB asli dan fotokopi.

  2. STNK asli dan fotokopi

  3. Menyertakan kwitansi bukti pembayaran unit kendaraan yang dibeli dan sudah ditandatangani oleh penjual dan bermaterai Rp6.000 asli dan fotokopi.

  4. Kwitansi kosong yang sudah ditandatangani penjual.

  5. KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi

  6. Faktur/Form A asli dan fotokopi.

Cara Mutasi Berkas

Jika semua persyaratan telah terpenuhi, Otolovers baru bisa melakukan beberapa tahapan di bawah ini. Perhatikan dengan benar cara di bawah ini agar tidak salah langkah untuk mencabut berkas. 

  1. Mendatangi kantor Samsat sesuai dengan region masing-masing  

  2. Menuju loket cek fisik kendaraan dan menyerahkan dokumen

  3. Mengisi formulir untuk cek fisik kendaraan, jika sudah serahkan pada petugas  

  4. Lakukan gesek nomor mesin dan rangka bersama dengan petugas  

  5. Fotokopi berkas kelengkapan sesuai arahan dari petugas  

  6. Menyerahkan  berkas yang sudah difotokopi kepada petugas di loket cek fisik  

  7. Kemudian mendatangi bagian fiskal untuk mengisi formulir dan membayar biaya serta pajak kendaraan yang tertunda (jika ada)  

  8. Mengambil  berkas kartu induk setelah berhasil melakukan pembayaran

  9. Menyerahkan berkas kartu induk pada loket mutasi  

  10. Mengambil surat jalan untuk mengurus mutasi di domisili baru. 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Kantor Samsat

Setelah selesai melakukan tahapan di atas, selanjutnya yang harus Otolovers lakukan adalah mengurus di kantor Samsat tempat domisili terbaru. Berikut tahapan yang dapat dilakukan untuk mengurus di tempat domisili baru. 

  1. Mendatangi ke kantor Samsat domisili baru.  

  2. Menuju  loket cek fisik kendaraan dan serahkan semua berkas persyaratan beserta surat jalan kepada petugas loket  

  3. Menggesek  nomor mesin dan rangka.   

  4. Bawa semua dokumen ke bagian mutasi kendaraan 

  5. Mengisi formulir dan serahkan ke petugas bagian mutasi 

  6. Menunggu panggilan untuk membayar biaya cabut berkas  

  7. BPKB asli kendaraan akan ditahan sementara, tapi anda akan diberikan surat pengantar untuk mengambilnya kembali di Polres setempat  

  8. Cara terakhir, mengambil STNK dan plat nomor mobil yang baru  

Demikian, cara untuk mencabut berkas kendaraan yang dapat Otolovers lakukan. Semoga dengan adanya artikel ini dapat bermanfaat bagi otolovers semuanya.

Penulis: Dien Muhammad Abizard

Sumber: Otosia.com

Infografis Ayo Dukung Percepatan Vaksinasi Covid-19, Bantu Mereka yang Belum. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya