ASN Boleh Mudik Lebaran dan Cuti Tahunan tapi Dilarang Pakai Mobil Dinas

Aturan ASN boleh mudik Lebaran dan cuti tahunan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 13/2022

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 14 Apr 2022, 07:57 WIB
Pemerintah melalui Kementerian PANRB mengizinkan aparatur sipil negara atau ASN cuti tahunan dan mudik Lebaran pada tahun ini. Namun ASN dilarang memakai mobil dinas saat pulang ke kampung halaman.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian PANRB mengizinkan aparatur sipil negara atau ASN cuti tahunan dan mudik Lebaran pada tahun ini. Namun ASN dilarang memakai mobil dinas saat pulang ke kampung halaman.

Aturan bagi ASN ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 13/2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Dalam edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April 2022, menyebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

Selain itu dalam SE juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Namun demikian cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.

Pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 17/2020, dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

 


Perhatikan Protokol Kesehatan

Aparatur sipil negara atau ASN. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Selain itu bagi para ASN yang akan melaksanakan mudik maupun bepergian ke luar negeri untuk memperhatikan status risiko persebaran Covid-19 di wilayah tujuan.

Kemudian juga memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.

“Pegawai ASN agar selalu memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19, serta Kementerian Perhubungan, serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Serta penggunaan platform PeduliLindungi,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan agar PPK dapat menetapkan pengaturan teknis serta langkah-langkah yang diperlukan bagi instansi masing-masing, dan memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar.


Jadwal Cuti Bersama

Cuti Bersama Lebaran. (Liputan6.com/Abdillah)

Pemerintah menerbitkan Keputusan Bersama yang berisi tentang perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022. Adapun keputusan ini diteken oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi.

Dalam surat itu, ada empat hari cuti bersama 2022. Pemerintah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada tanggal 29 April dan 4 sampai 6 Mei 2022.

Kemudian, ada 15 Hari Libur Nasional 2022. Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 April 2022.

"Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian bunyi keputusan bersama 3 menteri sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinannya, Kamis (7/4/2022).

Berikut daftar lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022:

Hari Libur Nasional 2022

1. 1 Januari: Tahun Baru 2022 Masehi

2. 1 Februari: Tahun Baru Imlek 2573 Kongsili

3. 28 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

4. 3 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944

5. 15 April: Wafat Isa Al Masih/Wafat Yesus Kristus

6. 1 Mei: Hari Buruh Internasional

7. 2-3 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah

8. 16 Mei: Hari Raya Waisak 2566 BE

9. 26 Mei: Kenaikan Isa Al Masih/Kenaikan Yesus Kristus

10. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

11. 9 Juli: Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah

12. 30 Juli: Tahun Baru Islam 1444 Hijriah

13. 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesoa

14. 8 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW

15. 25 Desember: Hari Raya Natal

Cuti Bersama 2022

1. 29 April, 4 Mei, 5 Mei, 6 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah


Puncak Mudik Lebaran

Penumpang kereta api Argo Lawu dari Solo menuruni tangga pintu keluar di Stasiun Gambir, Jakarta, Senin (17/5/2021). Kepala Humas PT KAI Daop I Eva Chairunisa mengatakan, pada hari ini diperkirakan akan ada 2.100 penumpang kereta api jarak jauh yang akan tiba di Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Badan Litbang Perhubungan (Balitbanghub) telah melakukan survei kegiatan mudik Lebaran 2022. Salah satunya, puncak arus mudik diprediksi bakal terjadi pada hari ke-27 dan 28 Ramadhan.

"Berdasarkan rencana operasi dan prediksi hasil survei, puncak arus mudik diprediksi terjadi pada tanggal 29-30 April," ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulis, Kamis (7/4/2022).

Sedangkan untuk puncak arus balik, ia meramal bakal terjadi satu pekan setelah Lebaran Idul Fitri, tepatnya pada 8 Mei 2022.

Adapun menurut survey Balitbanghub Kemenhub, total 79,4 juta orang akan pergi mudik, dimana 40 juta diantaranya memilih menggunakan kendaraan pribadi.

Pilihan moda transportasi terbanyak kedua setelah kendaraan pribadi yakni angkutan jalan, seperti bus dan moda penyeberangan sebanyak 26,7 juta penumpang. Disusul kereta api dengan 8,2 juta penumpang, kapal 1,4 juta penumpang, dan angkutan lainnya 0,1 juta orang.

"Dari 79,4 juta orang yang diprediksi mudik, sebanyak 13 juta orang berasal dari Jabodetabek," ujar Menhub.

Provinsi tujuan yang paling dominan akan dituju para pemudik, yakni Jawa Tengah sebanyak 23,5 juta, Jawa Timur sebanyak 16,8 juta dan Jawa Barat sebanyak 14,7 juta.

Untuk jalur perjalanan saat mudik Lebaran yang paling dipilih melalui Jalan Tol Trans Jawa, jalur lintas Jawa Tengah, Tol Cipularang, jalur Pantura, hingga Jalan Tol Trans Sumatera.

Infografis Ragam Tanggapan Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya