Liputan6.com, Surabaya - Petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II (Kanwil DJP Jatim II) menyita sita aset pengemplang pajak berinisial RS. P
elaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil DJP Jatim II Dudung Rudi Hendratna, mengatakan aset yang disita petugas tersebut berupa tanah dan bangunan dengan luas tanah 77 meter persegi dan luas bangunan 148 meter persegi di Kota Madiun.
Advertisement
"RS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan yakni dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan (SPT Tahunan PPh Orang Pribadi) dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk tahun pajak 2015 sampai dengan 2017," ungkapnya, Kamis (14/4/2022), dikutip dari Antara.
Ia mengatakan, tersangka juga tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP serta tidak menyampaikan SPT masa PPN untuk masa pajak Januari 2016 sampai dengan Desember 2017.
"Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf a, c, dan d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)," paparnya.
Ia mengatakan, sebelum dilakukan proses sita terhadap aset wajib pajak, Kanwil DJP Jatim II selalu mengutamakan tindakan penagihan secara persuasif kepada wajib pajak.
"Wajib pajak didorong untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku, namun jika belum berhasil maka selanjutnya dilakukan penagihan aktif, di antaranya dengan tindakan penyitaan tersebut," ucapnya.
Bukti Keseriusan
Dudung mengatakan, beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur II juga telah melakukan tindakan penagihan aktif dengan menyita aset para penunggak pajak, di antaranya KPP Madya Sidoarjo, KPP Madya Gresik, KPP Pratama Lamongan, KPP Pratama Sidoarjo Barat, dan KPP Pratama Gresik.
"Aset wajib pajak yang disita beragam, mulai dari truk, mobil, rumah, rekening bank, hingga uang tunai," tuturnya.
Ia mengatakan, tindakan penyitaan atas aset wajib pajak yang dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP Jatim II menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan.
"Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana perpajakan, sekaligus menjadi upaya pengamanan penerimaan negara," ujarnya.
Advertisement