Aktor Yoo Gun Diperiksa Polisi Gara-Gara Nyopir Sambil Mabuk

Kadar darah dalam alkohol Yoo Gun sudah cukup untuk mencabut SIM-nya.

oleh Ratnaning Asih diperbarui 14 Apr 2022, 11:20 WIB
Kadar darah dalam alkohol Yoo Gun sudah cukup untuk mencabut SIM-nya. (Foto Via Soompi)

Liputan6.com, Seoul - Skandal mengemudi sambil mabuk kembali menjerat artis Korea Selatan, kali ini adalah aktor Yoo Gun. Dilansir dari Soompi, Kamis (14/4/2022), ia ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Peristiwanya ternyata telah terjadi seminggu lalu. Yoo Gun diketahui berkendara di wilayah Ichon, Seoul, sekitar tengah malam pada 7 April lalu. Masyarakat setempat yang menyaksikan gaya mengemudi sang aktor dan menduganya tengah mabuk, kemudian melapor kepada polisi.

Pihak berwajib kemudian melakukan tes terhadap Yoo Gun, dan menemukan kadar alkohol dalam darahnya cukup tinggi, cukup untuk membuat SIM-nya dicabut. Di Korea Selatan, kadar alkohol dalam darah yang menyebabkan lisensi mengemudi dicabut besarnya 0,08 persen atau lebih tinggi lagi.

Atas insiden ini, Kepolisian Seoul Yongsan kemudian menjerat dan menginterogasi aktor I Wanna Hear Your Song tersebut pada 12 April lalu.

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Debut 1997

Yoo Gun. (Foto Via Soompi)

Yoo Gun sendiri bukan anak baru di dunia hiburan Korea Selatan. Ia pertama kali debut dalam grup OPPA pada 1997, kemudian debut sebagai aktor pada 2006 lewat drama Hello, God!

Ia ikut bermain dalam sejumlah drama Korea dan variety program. Selama beberapa tahun terakhir ia muncul dalam drakor I Wanna Hear Your Song (2019) dan 365: Repeat the Year, setahun setelahnya.


Lizzy eks After School

Lizzy eks After School. (Instagram/ luvlyzzy)

Skandal mengemudi sambil mabuk sudah berkali-kali menimpa artis Korea, tapi masih ada saja yang kejeblos dalam lubang yang sama. Salah satu yang terakhir mengalaminya adalah Park Soo Young alias Lizzy eks After School. 

Peristiwanya terjadi pada Mei tahun lalu, sekitar pukul 10 malam waktu setempat. Wanita 28 tahun ini tengah berkendara di daerah Cheongdam, Gangnam. 

Pelantun "Catallena" ini menabrak taksi. Polisi menyatakan sang sopir taksi ini menjalani perawatan selama dua minggu akibat luka-lukanya. 


Didenda Rp 175 Juta

Lizzy sendiri akhirnya tampil di media sosial dalam sesi Instagram Live pada September lalu. Sambil berurai air mata, ia mengucap permintaan maaf, sekaligus mengungkap rasa frustrasi atas pemberitaan media terkait kasusnya. 

"Sopir taksinya tak terluka parah, tapi media menulis seakan-akan begitu. Kelihatannya mereka ingin aku mati," keluh Lizzy.

Di pengadilan, awalnya ia dituntut setahun penjara atas perbuatannya ini. Ia akhirnya mendapat vonis untuk membayar denda sebesar 15 juta won, atau sekitar Rp 175 juta. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya