Tjahjo Kumolo: ASN Boleh Menambah Cuti dan Mudik Lebaran

Surat keputusan bersama atau SKB yang ditandatangani tiga menteri sudah menetapkan tanggal cuti bagi pekerja di Indonesia menjelang hari raya lebaran.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 14 Apr 2022, 09:49 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Liputan6.com, Jakarta Surat keputusan bersama atau SKB yang ditandatangani tiga menteri sudah menetapkan tanggal cuti bagi pekerja di Indonesia menjelang hari raya lebaran.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, dalam Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Kordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) pada 1 April kemarin, terdapat permohonan dari Kepolisan dan Kementerian Perhubungan agar ASN diperbolehkan untuk menambah cuti tahunan sebelum atau sesudah cuti bersama.

Tjahjo menjelaskan, hal itu dimaksudkan agar dapat membantu memecah padatnya arus mudik pada saat periode cuti bersama Idul Fitri.

"Kami mengusulkan Surat Edaran Menteri PANRB yang memperbolehkan pegawai ASN untuk mengambil cuti tahunan sebelum atau sesudah cuti bersama," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis diterima, Kamis (14/4/2022).

Tjahjo menambahkan, kewenangan pemberian cuti diserahkan sepenuhnya pada kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi, disesuaikan dengan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas masing-masing instansi pemerintah.

Lalu, berkait dengan boleh atau tidaknya mudik bagi pegawai ASN, lanjut Tjahjo, sesuai dengan pernyataan Presiden Jokowi bahwa telah dibolehkan masyarakat untuk melaksanakan mudik dengan beberapa persyaratan perjalanan.

"Oleh karena itu, kiranya Pegawai ASN juga dapat diperbolehkan mudik, sepanjang memenuhi protokol perjalanan dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19 dan/atau kementerian lembaga terkait lainnya," Tjahjo menu


Perhatikan Protokol Kesehatan

Selain itu bagi para ASN yang akan melaksanakan mudik maupun bepergian ke luar negeri untuk memperhatikan status risiko persebaran Covid-19 di wilayah tujuan.

Kemudian juga memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.

“Pegawai ASN agar selalu memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19, serta Kementerian Perhubungan, serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Serta penggunaan platform PeduliLindungi,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan agar PPK dapat menetapkan pengaturan teknis serta langkah-langkah yang diperlukan bagi instansi masing-masing, dan memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar.


Jadwal Cuti Bersama

Pemerintah menerbitkan Keputusan Bersama yang berisi tentang perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022. Adapun keputusan ini diteken oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi.

Dalam surat itu, ada empat hari cuti bersama 2022. Pemerintah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada tanggal 29 April dan 4 sampai 6 Mei 2022.

Kemudian, ada 15 Hari Libur Nasional 2022. Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 April 2022.

"Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian bunyi keputusan bersama 3 menteri sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinannya, Kamis (7/4/2022).

Berikut daftar lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022:

Hari Libur Nasional 2022

1. 1 Januari: Tahun Baru 2022 Masehi

2. 1 Februari: Tahun Baru Imlek 2573 Kongsili

3. 28 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

4. 3 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944

5. 15 April: Wafat Isa Al Masih/Wafat Yesus Kristus

6. 1 Mei: Hari Buruh Internasional

7. 2-3 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah

8. 16 Mei: Hari Raya Waisak 2566 BE

9. 26 Mei: Kenaikan Isa Al Masih/Kenaikan Yesus Kristus

10. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

11. 9 Juli: Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah

12. 30 Juli: Tahun Baru Islam 1444 Hijriah

13. 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesoa

14. 8 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW

15. 25 Desember: Hari Raya Natal

Cuti Bersama 2022

1. 29 April, 4 Mei, 5 Mei, 6 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah


Puncak Mudik Lebaran

Badan Litbang Perhubungan (Balitbanghub) telah melakukan survei kegiatan mudik Lebaran 2022. Salah satunya, puncak arus mudik diprediksi bakal terjadi pada hari ke-27 dan 28 Ramadhan.

"Berdasarkan rencana operasi dan prediksi hasil survei, puncak arus mudik diprediksi terjadi pada tanggal 29-30 April," ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulis, Kamis (7/4/2022).

Sedangkan untuk puncak arus balik, ia meramal bakal terjadi satu pekan setelah Lebaran Idul Fitri, tepatnya pada 8 Mei 2022.

Adapun menurut survey Balitbanghub Kemenhub, total 79,4 juta orang akan pergi mudik, dimana 40 juta diantaranya memilih menggunakan kendaraan pribadi.

Pilihan moda transportasi terbanyak kedua setelah kendaraan pribadi yakni angkutan jalan, seperti bus dan moda penyeberangan sebanyak 26,7 juta penumpang. Disusul kereta api dengan 8,2 juta penumpang, kapal 1,4 juta penumpang, dan angkutan lainnya 0,1 juta orang.

"Dari 79,4 juta orang yang diprediksi mudik, sebanyak 13 juta orang berasal dari Jabodetabek," ujar Menhub.

Provinsi tujuan yang paling dominan akan dituju para pemudik, yakni Jawa Tengah sebanyak 23,5 juta, Jawa Timur sebanyak 16,8 juta dan Jawa Barat sebanyak 14,7 juta.

Untuk jalur perjalanan saat mudik Lebaran yang paling dipilih melalui Jalan Tol Trans Jawa, jalur lintas Jawa Tengah, Tol Cipularang, jalur Pantura, hingga Jalan Tol Trans Sumatera.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya