Liputan6.com, Jakarta Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan, tersangka kasus pengeroyokan terhadap penggiat media sosial Ade Armando sejauh ini berjumlah tiga orang. Mereka adalah M Bagja, Komar dan Dhia Ul Haq.
"Tersangka pengeroyokan ada tiga orang. Itu kan tiga," kata Zulpan kepada wartawan.
Advertisement
Zulpan sekaligus meralat pernyataan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat pada saat mengumumkan nama-nama tersangka pada Selasa 12 April 2022 kemarin.
Zulpan menerangkan, tim Polda Metro Jaya menggunakan pendekatan Crime Science Investigation (CSI) dalam mengungkap pelaku pengeroyokan Ade Armando. Ada enam orang yang diduga sebagai pelaku.
Adapun, nama-nama yang teridentifikasi lewat face recognition M Bagja, Komar, Dhia Ul Haq, Ade Purnama, dan Abdul Latip serta Abdul Manaf.
Namun, dari hasil pemeriksaan baru tiga orang yang laik dinaikan statusnya sebagai tersangka. Mereka adalah M. Bagja, Komar dan Dhia UI Haq.
"Jadi keenam orang ini diidengifkasi sebagai pelaku pengeroyokan jadi jangan keliru. Nah kemudian dilakukan pemeriksaan ada dua alat bukti menetapkan ketiga orang ini jadi tersangka," ujar dia.
Zulpan menerangkan, satu orang atas nama Abdul Manaf telah ditemukan penyidik di daerah Kerawang. Namun, dari hasil pemeriksaan Abdul Manaf dipastikan tidak terlibat pengeroyokan.
Adapun, rujukan kepolisian disamping face recognition juga keterangan sejumlah orang saksi di sekitar kediaman Abdul Manaf.
"Hari itu jam segitu dia ada di Karawang. Dan itu dibenarkan berbagai pihak yang sudah kita periksa di Karawang sehingga tidak terlibat," ujar dia.
Status Abdul Manaf Terduga
Zulpan juga membantah telah menyematkan status tersangka kepada Abdul Manaf. Menurut dia, sendari awal Abdul Manaf hanya disebut sebagai orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan berdasarkan identifikasi yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dengan menggunakan teknologi kepolisian.
"Enggak gak ditetapkan sebagai tersangka (Abdul Manaf). Abdul manaf ini tidak memenuhi unsur," tandas dia.
Advertisement