Liputan6.com, Banyuwangi Sedikitnya 22 pasangan bukan pasangan suami istri (pasutri) diamankan oleh Satpol PP Banyuwangi. Mereka ketahuan ngamar di hotel melati saat bulan Ramadhan.
Sekretaris Satpol PP Banyuwangi Anacleto Da Silva mengatakan, pihaknya beserta jajaran telah razia jaga ketertiban umum ramadan, Rabu (13/4/2022) malam. Dalam razia itu ada 22 pasangan yang diamankan.
Advertisement
"Dari berbagai usia, tua muda. Diamankan dari beberapa hotel yang ada di Banyuwangi," kata dia. Kamis (14/4/2022)
Anacleto menyebut bila kebanyakan dari yang diamankan adalah pekerja seks komersial. Mereka menjadikan hotel sebagai wahana baru setelah lokalisasi ditutup.
"Memang kebanyakan pekerja seperti itu. Ini bisa dikatakan lokalisasi tutup tapi pindah ke hotel-hotel," ujarnya.
Dilakukan Pembinaan.
Para pasangan yang diduga mesum dilakukan pembinaan, didata dan dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi hal serupa. Sementara untuk hotel, Anacleto telah memberikan peringatan tegas.
"Sesuai ketentuan perda nomor 11 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Dalam ketentuan itu menyangkut hotel-hotel yang menerima yang menginap disana bukan berpasangan, mestinya harus dicabut izin operasionalnya sama pemkab, itu yang nanti kita laporkan ke pemkab," tegasnya.
Pantauan di lapangan, setelah dilakukan pembinaan dan pendataan para pasangan itu kemudian dipulangkan.
"Razia semacam ini akan rutin kami lakukan selama ramadan. Kami akan menyisir seluruh hotel-hotel yang ada di Banyuwangi," tandasnya
Advertisement