Liputan6.com, Jakarta Doddy Sudrajat mengisyaratkan akan mengajukan banding terkait hak asuh dan perwalian Gala Sky Andriansyah yang jatuh ke tangan Haji Faisal. Namun banding akan dilakukan setelah ayah mendiang Vanessa Angel berunding dengan keluarga besarnya mengenai masalah ini.
Hal itu diungkapkan Doddy Sudrajat saat menjadi bintang tamu acara talkshow di salah satu stasiun televisi swasta. Ia menyebut tidak bisa mengambil keputusan sendiri untuk mengajukan banding, karena masih memiliki keluarga besar baik dari dirinya ataupun mendiang istrinya di Surabaya.
Saat ditanya mengapa dirinya menginginkan sekali hak asuh Gala Sky Andriansyah daripada putrinya Aisyah yang merupakan anak kandunganya dengan Puput, Doddy Sudrajat berdalih Gala Sky Andriansyah anak yatim piatu.
Baca Juga
Advertisement
"Gini perhitungannya, karena ini anak dari Vanessa dan Bibi yang orang tuanya sudah enggak ada, sudah meninggal. Daddy juga sama kan kakeknya, kalau Aisyah kan ada mamanya, enggak apa-apalah kecuali mamahnya enggak ada,” tuturnya dikutip dari kanal YouTube Trans Tv Official, Kamis (14/4/2022).
Bisa Sendiri
Dengan statusnya yang saat ini adalah seorang Duda setelah resmi bercerai dengan Puput beberapa hari lalu, Doddy Sudrajat yakin bisa mengurus Gala Sky Andriansyah. Berkaca dari pengalamannya terdahulu, ia bisa mengurus seorang diri kedua putrinya saat istrinya meninggal dunia.
"Enggak sih enggak apa-apa ngurus Gala sendiri. Vanessa dulu Daddy ngurus sendiri,” ujarnya.
Advertisement
12 Tahun
Doddy Sudrajat menyebut selama 12 tahun dirinya menjadi orang tua tunggal dalam mengurus Vanessa Angel dan Mayang. Ia yakin hal itu bisa diterapkan ke Gala Sky Andriansyah bila hak asuh jatuh ke tangannya.
"Dulu Vanessa Angel sama Mayang 12 tahun kan," katanya.
Putusan Hak Asuh
Hak asuh Gala Sky Andriansyah jatuh ke tangan Haji Faisal disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya Sandy Arifin. Berdasarkan surat keputusan sidang yang diselenggarakan secara e-court, PA Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Haji Faisal.
"Isi putusan hari ini terhadap perkara nomor 3315 PDTG 2021 Pengadilan Agama Jakarta Barat, mengadili yang pertama dalam konvensi mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat. Jadi Alhamdulillah gugatan kita dikabulkan seluruhnya," kata Sandy.
Advertisement