Selain THR, Jokowi Beri Tunjangan Kinerja 50 Persen untuk ASN dan TNI-Polri Aktif

Jokowi memastikan aparatur sipil negara (ASN) dan TNI-Polri aktif akan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 14 Apr 2022, 19:39 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memimpin rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (7/11). Jokowi miminta pemenuhan perumahan bagi ASN, TNI, dan Polri diperhatikan juga aksesbilitas ke tempat kerja. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan aparatur sipil negara (ASN) dan TNI-Polri aktif akan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 50 persen. Hal ini merupakan penghargaan atas kontribusi aparat menangani pandemi Covid-19.

"Tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI-Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," kata Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/2022).

"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19," sambungnya.

Dia meyakini kebijakan ini dapat menambah daya beli masyarakat. Selain itu, Jokowi berharap dapat membantu ekonomi Indonesia kembali bergairah.

"Serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.

Tak hanya tunjangan, Jokowi juga akan memberikan THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI-Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, hingga pejabat negara. Jokowi telah menekan aturan tentang pemberian THR dan gaji ke-13 ini pada 13 April 2022.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan peraturan menteri keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD," jelas Jokowi.


PP Sudah Diteken

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, hingga pensiunan ASN. Aturan itu ditandatangani Jokowi pada Rabu, 13 April 2022.

"Pada 13 april 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI-Polri, ASN daerah pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara," jelas Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/2022).

Selain itu, dia memastikan pemerintah akan memberikan tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen untuk ASN serta TNI-Polri aktif. Jokowi menekankan kebijakan ini merupakan apresiasi atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19.

"Serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," ucapnya.

"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi covid," sambung Jokowi.

Dia berharap kebijakan ini dapat menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional. Adapun ketentuan teknis terkait pemberian THR dan gaji ke-13 akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) dan Peraturan Kepala Daerah.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan peraturan menteri keuangan untuj yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD," tutur Jokowi.


ASN Boleh Cuti dan Mudik

Surat keputusan bersama atau SKB yang ditandatangani tiga menteri sudah menetapkan tanggal cuti bagi pekerja di Indonesia menjelang hari raya lebaran.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, dalam Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Kordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) pada 1 April kemarin, terdapat permohonan dari Kepolisan dan Kementerian Perhubungan agar ASN diperbolehkan untuk menambah cuti tahunan sebelum atau sesudah cuti bersama.

Tjahjo menjelaskan, hal itu dimaksudkan agar dapat membantu memecah padatnya arus mudik pada saat periode cuti bersama Idul Fitri.

"Kami mengusulkan Surat Edaran Menteri PANRB yang memperbolehkan pegawai ASN untuk mengambil cuti tahunan sebelum atau sesudah cuti bersama," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis diterima, Kamis (14/4/2022).

Tjahjo menambahkan, kewenangan pemberian cuti diserahkan sepenuhnya pada kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi, disesuaikan dengan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas masing-masing instansi pemerintah.

Lalu, berkait dengan boleh atau tidaknya mudik bagi pegawai ASN, lanjut Tjahjo, sesuai dengan pernyataan Presiden Jokowi bahwa telah dibolehkan masyarakat untuk melaksanakan mudik dengan beberapa persyaratan perjalanan.

"Oleh karena itu, kiranya Pegawai ASN juga dapat diperbolehkan mudik, sepanjang memenuhi protokol perjalanan dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19 dan/atau kementerian lembaga terkait lainnya," Tjahjo menu


Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

Pemerintah telah memberikan izin bagi masyarakat tidak terkecuali Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS untuk dapat melakukan perjalanan mudik lebaran ke kampung halaman saat.

Namun, Kementerian Pendaygunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang PNS yang hendak melaksanakan mudik lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas.

Larangan PNS mudik Lebaran menggunakan mobil dinas tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya diluar kepentingan dinas," bunyi surat edaran tersebut, dikutip Kamis (14/4/2022).

Selain itu, dalam SE juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada PNS di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.


Perhatikan Protokol Kesehatan

Bagi para ASN yang akan melaksanakan mudik maupun bepergian ke luar negeri untuk memperhatikan status risiko persebaran Covid-19 di wilayah tujuan.

Kemudian juga memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.

“Pegawai ASN agar selalu memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19, serta Kementerian Perhubungan, serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Serta penggunaan platform PeduliLindungi,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan agar PPK dapat menetapkan pengaturan teknis serta langkah-langkah yang diperlukan bagi instansi masing-masing, dan memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar.

Banner Infografis Sorotan 2 Tahun Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya