Liputan6.com, Jakarta Mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Wawan Ridwan mengaku telah menerima uang suap terkait pemeriksaan pajak dari dua perusahan. Dua perusahaan itu yakni PT Jhonlin Baratama dan PT Gunung Madu Plantations.
"Pada kesempatan ini, pada sidang hari ini saya sampaikan bahwa saya menerima uang dari Yulmanizar dua kali. Di luar itu tidak saya terima," ujar Wawan dalam sidang suap pajak itu di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/4/2022).
Advertisement
Wawan yang merupakan terdakwa dalam perkara ini mengaku menerima uang dari PT Jhonlin Baratama dan PT Gunung Madu Plantations dari pemeriksa pajak bernama Yulmanizar.
Wawan mengaku menerima Rp 2,5 miliar dari PT Jhonlin Baratama yang merupakan milik pengusaha Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
"Saya terima Rp 2,5 miliar (dari PT Jhonlin Baratama)," kata dia.
Sementara dari PT Gunung Madu Plantations dia mengaku menerima sebesar Rp 1,7 miliar.
"(Dari PT Gunung Madu Platations) saya terima Rp 1,7 miliar. Di luar itu saya tidak terima," kata dia.
Dua mantan pejabat pajak, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan SGD 4 juta. Suap itu disebut diterima bersama-sama dengan anggota tim pemeriksa pajak lain, yakni Yulmanizar dan Febrian.
Ditangkap November 2021
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil Direktorat Jenderal Panak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) Wawan Ridwan.
Wawan yang merupakan mantan Kepala Pajak Bantaeng Sulsel dan mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP ini ditahan usai ditangkap KPK, Rabu 10 November 2021 kemarin.
"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pertama untuk 20 harus ke depan terhitung mulai 11 November 2021 sampai dengan 30 November 2021," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021).
Wawan merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 2016 sampai 2017. Wawan ditangkap dan ditahan KPK lantaran tak kooperatif terhadap proses hukum.
Wawan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Pomdam Jaya Guntur. Sebelum ditahan, dia akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari terlebih dahulu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan rutan KPK.
Advertisement
Pengembangan Kasus Angin Prayitno
Wawan dijerat sebagai tersangka bersama dengan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak (AS).
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dua mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Angin Prayitno serta Dadan Ramdani. Angin divonis 9 tahun penjara sementara Dadan 6 tahun penjara.
Suap diberikan untuk merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP)untuk tahun pajak 2016, wajib pajak PT Bank Pan Indonesia (PANIN) Tbk tahun pajak 2016, dan wajib pajak PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Dua mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani divonis masing-masing 9 tahun dan 6 tahun penjara.
Awalnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan vonis terhadap Angin. Vonis Angin yakni 9 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara Dadan divonis 6 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani telah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam putusannya di Pengadilan Tipikor, Jumat (4/2/2022).
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada mantan pegawai pajak tersebut berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 3.375.000 dan SGD 1.095.000. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh hukuman tetap, maka harta benda disita dan dilelang jaksa untuk membayar uang pengganti.
"Jika tidak mencukupi, diganti pidana dengan 2 tahun penjara," kata hakim.
Tak Berbeda dengan Tuntutan
Vonis yang memberatkan keduanya lantaran dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Mereka juga dianggap tidak menunjukkan sikap penyesalan.
Sementara hal meringankan yakni mereka dianggap sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum.
Vonis terhadap keduanya tak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa KPK. Angin dituntut 9 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara Dadan Ramdhani dituntut pidana 6 tahun penjara denda Rp 350 juta subsider 5 bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut kedua mantan pejabat Ditjen Pajak itu membayar uang pengganti Rp 3.375.000.000 dan SGD 1.095.000, dengan perhitungan nilai tukar rupiah pada tahun 2019.
Advertisement