Liputan6.com, Jakarta - Kekasih Indra Kesuma alias Indra Kenz, Vanessa Khong alias VK dan orang tuanya Rudiyanto Pei alias RP tidak memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus Binomo.
Vanessa Khong dan Rudiyanto sedianya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat platform Binomo pada hari ini, Kamis (14/4/2022). Namun keduanya meminta penjadwalan ulang.
Baca Juga
Advertisement
Penasihat hukum Vanessa Khong dan Rudiyanto, Brian Praneda pun menemui penyidik Bareskrim Polri untuk meminta penundaan waktu pemeriksaan kliennya.
"Kebetulan hari ini memang tadi saya sampaikan melalui surat untuk penundaan terlebih dahulu," kata Brian di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis.
Bukan tanpa alasan, Brian menyampaikan kliennya sedang mempersiapkan bukti-bukti terkait transaksi keuangan yang ada. Bukti yang disiapkan salah satunya terkait uang yang pernah diterima dari Indra Kesuma alias Indra Kenz.
"Kita sedang persiapkan semuanya. Dan juga kita sedang menyusun dokumen-dokumen untuk bahan pembelaan dalam BAP nanti," ujar dia.
Brian menegaskan, ini kali pertama kliennya menerima surat panggilan sebagai tersangka. Sehingga, ia menolak keras seandainya ada upaya penjemputan paksa dari penyidik.
"Panggilan pertama loh, tidak ada panggilan ketiga loh ya. Jadi punya hak untuk melakukan persiapan dokumen-dokumen," ujar dia.
Brian memastikan, kliennya akan bersikap kooperatif dalam menghadapi perkara hukum ini. Ke depan, kedua kliennya akan memenuhi panggilan penyidik.
"Pak Rudi Senin siap hadiri panggilan penyidik. Untuk vanessa kemungkinan Rabunya ya," ujar dia.
Bantah Sembunyikan Dana dari Indra Kenz
Brian membantah tudingan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berkaitan dengan upaya Vanessa Khong dan ayahnya menyembunyikan serta mengalihkan dana dari Indra Kenz.
"Tidak ada seperti itu," kata dia.
Dalam hal ini, Brian menilai pemberian dari Indra Kenz terhadap Vanessa Khong adalah hal yang wajar. Mengingat keduanya memiliki hubungan spesial.
"Kalau misal ada saling belanja saling bayar-bayaran itu hal yang wajar seperti itu. Itu yang ada dalam benaknya Vanessa ya," ujar Brian.
Terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan penundaan pemeriksaan untuk tersangka atas nama Vanessa Khong alias VK dan Rudiyanto PEI alias RP.
"Hanya minta jadwal ulang saja. VK itu minta dijadwalkan hari Senin, kalau yang lainnya kita hari Rabu," ujar dia.
Untuk diketahui, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat platform Binomo.
Penetapan keduanya merupakan pengembangan dari Indra Kenz yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Advertisement
Kekasih dan Adik Indra Kenz Jadi Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka baru kasus investasi ilegal binary option aplikasi Binomo. Salah satunya adalah, pacar Indra Kenz, Vanessa Khong yang dijadikan tersangka, salah satunya adalah pasacr Indra Kenz, Vanessa Khong.
"Tersangka Vanessa Khongs alias VK (pacar tersangka IK)," kata Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Minggu (10/4).
Selain itu ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei serta adik Indra Kenz, Nathania Kesuma juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
"Mereka dipersangkakan berdasarkan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang- Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP," kata Whisnu.
Adapun mereka nantinya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Hari Kamis tanggal 14 April 2022 terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka.
"Dimana terhadap tiga orang tersangka tersebut terdapat aliran dana dari Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dan diduga membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau sembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan Tersangka," tuturnya.
4 Tersangka Binomo Sudah Ditahan
Sebelumnya sudah ada empat tersangka dalam kasus Binomo yang ditahan, yakni, Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, dan Fakar Suhartami Pratama.
Dalam kasus Binomo, ini polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Dengan dipersangkakan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. Alhasil dalam kasus investasi bodong Binomo kali ini, dengan pasal berlapis yang dipersangkakan Indra Kenz bisa terancam hukuman maksimal selama 20 tahun.
Bareskrim Polri juga menetapkan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat platform Binomo.
Setelah pemeriksaan sebagai tersangka rampung, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri rencananya akan langsung melakukan penahanan terhadap Fakarich.
Diketahui bahwa Fakarich juga dikenal sebagai guru dari Indra Kesuma alias Indra Kenz. Penyidik pun mendalami terkait adanya aliran dana di antara keduanya.
Advertisement