Kresna Life Minta Sanksi PKU Dicabut

Menurut manajemen Kresna Life, sanksi PKU terhadap perusahaan yang masih berlaku menjadi sebuah kendala tersendiri bagi Kresna Life.

oleh Agustina Melani diperbarui 15 Apr 2022, 06:21 WIB
Ilustrasi asuransi (Gambar oleh kalhh dari Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen Kresna Life meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar dapat mempertimbangkan kembali untuk mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) yang telah dikenakan kepada PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) sejak 2020.

Dalam surat permohonan pencabutan sanksi pembatasan kegiatan usaha Nomor:033/KL-DIR/IV/2022 pada 12 April 2022, manajemen Kresna Life menyebutkan kalau sanksi PKU telah menghambat kegiatan usaha, operasional perusahaan dan kelangsungan pembayaran kewajiban perusahaan kepada pemegang polis.

"Pelayanan kepada pemegang polis juga terganggu di mana perusahaan terpaksa melakukan efisiensi dengan melakukan pengurangan karyawan dikarenakan sudah tidak adanya kegiatan usaha yang dapat dilakukan,” tulis manajemen Kresna.

Dalam keterangan tertulis 14 April 2022, Kresna Life menyebutkan terus melakukan berbagai upaya percepatan penyelesaian kepada pemegang polis.

“Sejak terjadinya krisis sampai dengan tanggal 29 Februari 2022,Kresna Life telah melakukan pembayaran kepada pemegang polis dengan total sebesar Rp 1,37 triliun, termasuk penyelesaian atau pelunasan kepada hampir 50 persen pemegang polis,” tulis manajemen Kresna Life.

Kresna Life menyebutkan kalau pembayaran tersebut dijalankan secara konsisten dan bertahap selama lebih dari 20 bulan sejak Agustus 2020 dengan penundaan pembayaran hanya enam bulan sejak terjadinya krisis. “Walau dalam kondisi tidak adanya pemasukan/pendapatan premi dikarenakan adanya sanksi PKU untuk seluruh total kegiatan usaha sejak 2020,” tulis manajemen.

Perseroan menyatakan telah melakukan percepatan pembayaran untuk Pemegang Polis dalam kondisi khusus (Sakit, Lansia dan kebutuhan urgent lainnya) berdasarkan pengajuan yang telah diverifikasi kepada lebih dari 1.100 Pemegang Polis.

"Hal ini dilakukan Kresna Life sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada nasabah, walaupun tengah berada dalam kondisi yang sangat sulit," tulis manajemen.

“Kami akan terus berusaha memberikan yang terbaik untuk melakukan pembayaran kepada seluruh Pemegang Polis yang hingga saat ini masih terus dilakukan secara bertahap sesuai dengan skema penyelesaian masing-masing Polis,"

“Selain itu, kami juga mengusahakan berbagai upaya lainnya seperti konversi asset untuk mempercepat penyelesaian pembayaran kepada Pemegang Polis. Tentunya segala proses ini membutuhkan waktu, namun semuanya masih berjalan hingga saat ini dan kami akan terus mengupayakan yang terbaik,” ujar Manajemen Kresna Life.

Selain itu, Kresna Life telah memulai pembicaraan dengan berbagai investor potensial yang masih berlangsung sampai saat ini dalam rangka rencana penyehatan keuangan dan memastikan lancarnya pembayaran kepada Pemegang Polis.

Namun, menurut manajemen Kresna Life,  sanksi PKU terhadap perusahaan yang masih berlaku menjadi sebuah kendala tersendiri bagi Kresna Life.

"Sanksi PKU tersebut telah menghambat kegiatan usaha, operasional perusahaan dan kelangsungan penyelesaian kewajiban perusahaan kepada Pemegang Polis. Pelayanan kepada Pemegang Polis juga terganggu d imana perusahaan terpaksa melakukan efisiensi dengan melakukan pengurangan karyawan dikarenakan sudah tidak adanya kegiatan usaha yang dapat dilakukan. Dikhawatirkan, jumlah karyawan yang terus berkurang akan berdampak terhadap menurunnya operasional pelayanan yang pada akhirnya akan merugikan para Pemegang Polis,” tulis manajemen.

Manajemen Kresna juga berharap sanksi PKU dapat dicabut sehingga perusahaan dapat menjalankan kegiatan usahanya kembali. Hal ini juga dengan mempertimbangkan usaha yang dilakukan perseroan.

“Dan agar calon investor strategis dapat segera masuk. Dengan dicabutnya PKU, akan sangat membantu kami untuk dapat memenuhi kewajiban jangka panjang kepada pemegang polis,” tulis manajemen Kresna Life.

Sementara itu, Kuasa Hukum Nasabah Kresna Life Benny Wulur mengatakan, pihaknya  mendukung permohonan pencabutan sanksi PKU tersebut.

"Kalau PKU tetap dan lama tidak bisa bayar nasabah. Otomatis nasabah kena dampaknya,” ujar dia saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (14/4/2022).

Pihaknya berharap permohonan pencabutan sanksi PKU oleh Kresna Life dapat mendorong pembayaran kepada nasabah AJK lebih baik. “(Meski PKU-red) dicabut, tetapi juga diawasi bagaimana pembayaran kepada nasabah. Kita mau win-win, pembayaran tetap jalan,” kata dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Tanggapan Nasabah

Ilustrasi asuransi (Photo by Karolina Grabowska from Pexels)

Nasaba Kresna Life Nurlaila menuturkan, sebagian besar nasabah belum menerima cicilan Maret apalagi April hingga sekarang.

”Nasabah sudah resah dan susah. Apalagi kalau yang membutuhkan dana untuk pengobatan orang sakit. Ditahan dari Maret sampai sekarang sudah mid April,” kata dia.

Ia menuturkan, nasabah mendukung langkah Kresna Life, dengan tujuan supaya Kresna Life tetap membayar kewajibannya.

"Bukan seperti sekarang ini karena sejak Maret baru sebagian nasabah yang dibayar, tetapi sebagian lagi sampai sekarang belum, apalagi yang cicilan Apri. Jangan PKU dari OJK itu dijadikan alasan Kresna Life untuk tidak membayar kewajiban,” kata dia.


Nasabah Minta OJK Tak Cabut Izin Usaha Asuransi Kresna Life

ilustrasi asuransi jiwa (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Sebelumnya, perwakilan pemegang polis meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak mencabut izin usaha Asuransi Kresna Life agar kewajiban pembayaran kepada nasabah tetap berjalan.

"Para nasabah sangat mengharapkan agar OJK tidak mencabut izin usaha Asuransi Kresna karena kemungkinan besar hal ini akan dijadikan alasan oleh Asuransi Kresna untuk tidak membayar kepada para nasabah," kata perwakilan nasabah Nurlaila melansir Antara, di Jakarta, Rabu, 30 Maret 2022.

Ia mengakui pihak asuransi sudah mulai mencicil pembayaran kepada nasabah sejak Maret 2021 sesuai dengan hasil homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dikuatkan dengan penerbitan surat terkait pembayaran kepada pemegang polis.

Namun, OJK telah mengeluarkan sanksi peringatan terakhir kepada Asuransi Kresna Life dengan status pengawasan khusus serta kemungkinan terburuk adanya pencabutan izin usaha.

Nurlaila mengkhawatirkan kondisi tersebut karena potensi pencabutan izin usaha itu dapat membuat Kresna Life tidak lagi mampu melindungi nasabah dan melakukan kewajiban pembayaran.

"Yang membuat nasabah-nasabah resah sekarang ini adalah pembayaran cicilan Kresna untuk bulan Maret ini mulai tersendat. Pada bulan sebelumnya pembayaran sudah dilakukan mulai minggu ke 2 dan 3 setiap bulan," katanya.

Kekhawatiran itu, menurut dia, berlanjut mengingat belum adanya kabar lanjutan dari OJK yang menambah keresahan nasabah, apalagi batas waktu pengawasan khusus tersebut jatuh pada 30 April 2022.

Minta OJK Kawal

Oleh karena itu, ia mengatakan sebagian nasabah telah meminta bantuan kepada penasehat hukum Benny Wulur untuk menghubungi OJK agar OJK menjalankan tugas dan fungsi perlindungan konsumen sesuai dengan UU yang berlaku.

"Di sisi lain juga meminta OJK untuk mengawal atau memastikan agar pembayaran Asuransi Kresna kepada para nasabah dilakukan dengan sebaik-baiknya," kata Nurlaila.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi mengatakan OJK masih membatasi operasi dari Kresna Life sembari perusahaan tersebut menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) secara komprehensif.

Meski demikian, menurut dia, Kresna Life masih melakukan penyelesaian pembayaran kepada pemegang polis

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya