Penerima Vaksin Janssen 1 Dosis Bisa Langsung Suntik Booster Setelah 3 Bulan

Pada 1 kali penyuntikan vaksin Janssen setara dengan 2 dosis vaksin primer. Karenanya penerima vaksin Janssen bisa mendapat vaksinasi booster setelah tiga bulan.

oleh Dyah Puspita Wisnuwardani diperbarui 15 Apr 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi vaksin COVID-19 (Source: Pexels/Artem Podres)

Liputan6.com, Jakarta - Jika biasanya penerima vaksin COVID-19 harus menjalani penyuntikan dosis pertama dan kedua sebelum menerima vaksinasi booster, tidak demikian dengan penerima vaksin Janssen (J&J).

Penerima vaksinasi COVID-19 J&J sudah diperbolehkan untuk mendapat suntikan booster hanya dengan satu kali penyuntikan vaksinasi primer. Hal ini karena 1 kali penyuntikan vaksin Janssen setara dengan 2 dosis vaksin primer.

Informasi ini pun disampaikan Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Siti Nadia Tarmizi.

"Jadi satu kali pemberian J&J sama dengan 2 dosis pada vaksin lainnya,” katanya pada konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (12/4).

Lalu berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI no SR.02.06/II/1188/2022 tentang Penambahan Regimen Vaksin COVID-19 dosis lanjutan maka penerima vaksin Janssen bisa memeroleh vaksin booster jenis Moderna.

Jangka vaksin pemberian vaksin booster dilakukan dalam rentang waktu 3 bulan dari penyuntikan dosis pertama vaksin J&J.

Menurut Nadia, informasi tersebut akan terakomodir dalam sertifikat vaksinasi di PeduliLindungi. Penerima vaksin J&J 1 kali akan tercatat bahwa vaksinasinya sudah lengkap di aplikasi tersebut.

Apabila sudah lewat 3 bulan dari vaksinasi vaksinasi primer dengen vaksin Janssen, maka sudah bisa mendapatkan tiket untuk vaksinasi booster dengan Moderna. Jika telah mendapat vaksinasi booster Moderna, maka otomatis mendapat sertifikat vaksin booster dari di PeduliLindungi.

“Jadi kita melihat bahwa aturan mengenai JnJ ini bahwa dengan 1 kali vaksinasi itu dosisnya sudah lengkap. Jadi bisa lanjut mendapatkan vaksin booster,” ucap Nadia.

 


Vaksin Janssen Kantongi EUA pada 7 September 2021

Di Indonesia, vaksin Janssen diperuntukkan bagi penerima vaksinasi usia 18 tahun ke atas dengan dosis sekali suntik.

Diketahui, vaksin ini telah mendapat izin guna darurat (Emergency Use Authorization/EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI pada 7 September 2021.

BPOM menjelaskan, indikasi penggunaan vaksin COVID-19 Janssen untuk pencegahan COVID-19 yang disebabkan oleh SARS-CoV-2 pada orang berusia 18 tahun ke atas, dengan pemberian sekali suntikan atau dosis tunggal sebanyak 0,5 mL secara intramuskular.

Vaksin Janssen memerlukan kondisi penyimpanan pada suhu khusus, yaitu 2 sampai 8 derajat Celsius. Khusus Janssen COVID-19 Vaccine dapat juga disimpan pada suhu -20 derajat Celsius.

Janssen COVID-19 Vaccine adalah vaksin yang dikembangkan Janssen Pharmaceutical Companies dengan platform Non-Replicating Viral Vector menggunakan vector Adenovirus (Ad26).

Dari keterangan resmi BPOM pada Selasa, 7 September 2021, vaksin Janssen diproduksi di beberapa fasilitas produksi, antara lain di Grand River AS, Aspen South Africa, dan Catalent Indiana, AS.

Di Indonesia, vaksin Janssen didaftarkan oleh PT Integrated Health Indonesia (IHI) sebagai pemegang EUA dan bertanggung jawab untuk penjaminan keamanan, khasiat, dan mutu vaksin.

 


Kegunaan Vaksin Booster

Sementara itu, data dari Kementerian Kesehatan RI mencatat bahwa vaksin booster memberikan perlindungan dari kematian hingga 91 persen bila terpapar virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19

“Vaksinasi lengkap memberikan perlindungan hingga 67 persen dari kematian, bahkan hingga 91 persen perlindungan bagi yang telah melakukan vaksinasi booster," kata Siti Nadia beberapa waktu lalu.

Kemenkes juga memiliki data bahwa pada non-lansia tanpa komorbid yang sudah mendapatkan vaksin booster risiko kematian 0,49 persen.

Sementara itu pada lansia tanpa komorbid yang sudah dapat suntikan dosis ketiga risiko kematian 7,5 persen.

"Ini risikonya sangat rendah. Dengan adanya vaksinasi terlihat bahwa kematian bisa turun," kata Nadia dalam konferensi pers pada Selasa, 22 Februari 2022.

Melihat manfaat yang amat besar dari vaksinasi, Nadia meminta bagi masyarakat, terutama lansia untuk segera melengkapi vaksin serta mendapatkan booster.

Lansia 60 tahun ke atas bisa mendapat suntikan booster COVID-19 minimal 3 bulan setelah menerima suntikan dosis kedua.

"Pemberian dosis booster bagi lansia (usia sama dengan atau lebih dari 60 tahun) dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap,” mengutip Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1123 /2022.


Manfaat Vaksin Booster

Adapun manfaat yang didapat dari vaksinasi booster COVID-19 yakni:

1. Mempertahankan dan meningkatkan sistem kekebalan tubuh (imunitas) sehingga tidak mudah terinfeksi virus Corona penyebab COVID-19

2. Memperkuat antibodi yang telah terbangun sebelumnya pasca pemberian dosis pertama dan kedua

3. Memperpanjang masa perlindungan tubuh dari serangan virus terutama sejak munculnya varian baru Omicron

4. Sebagai upaya untuk meningkatkan adaptasi kesehatan masyarakat secara jangka panjang di masa pandemi COVID-19

5. Sebagai upaya untuk menurunkan risiko rawat inap akibat infeksi Corona terutama akibat munculnya varian baru Omicron .

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya