Liputan6.com, Jakarta - Lokalisasi perjudian dan hiburan malam di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) disebut masih ada yang beroperasi masif selama bulan Ramadan.
Indonesia Police Watch (IPW) mengharapkan situasi tersebut bisa menjadi perhatian dari aparat penegak hukum, khususnya pihak kepolisian.
Advertisement
"Perjudian dalam segala bentuk, metode, dan penggunaan teknologinya. Berdasarkan ketentuan UU itu merupakan pidana, oleh karena itu IPW mendesak Kapolda Kepri menutup semua tempat-tempat perjudian yang masih beroperasi di Bulan Ramadhan di Kepri dan Batam," terang Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Jumat (15/4/2022).
Teguh berharap pihak terkait pun dapat memahami bahwa selain ada delik pidana terkait perjudian, larangan agama juga sangat menjadi perhatian masyarakat.
"Kita tahu wilayah Kepri adalah wilayah di mana orang melayu sangat menghormati dan menjunjung tinggi nilai-nilai agama," jelas dia.
Dengan sikap tegas dari Polri, tentu hal tersebut dapat meningkatkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, khususnya Polda Kepri. "Ini harus menjadi poin penting untuk Kapolda Kepri untuk peka," kata Teguh.
Maraknya Perjudian
Pengamat Militer Wibisono menambahkan, dirinya turut prihatin atas maraknya praktik perjudian kasino mau pun rolex di Kota Batam.
"Saya sering ke sana, walaupun Batam sebagai kota modern tapi kultur masyarakatnya sangat Islami. Seharusnya pengusaha di sana bisa menghargai kultur setempat," ujar Wibisono.
Wibi berharap Polda Kepri dapat mendeteksi pihak-pihak yang tidak dapat kooperatif dalam menjaga kondusivitas sosial selama bulan Ramadan. Baik oknum sampai dengan pengusaha itu sendiri. "Saya berharap di Batam bisa terjaga suasana kondusif, agar masyarakat bisa menjalankan ibadah puasa dengan kusuk dan aman," tutur Wibi.
Advertisement