Liputan6.com, Jakarta - Wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden sempat bergulir bulan lalu. Wacana itu digulirkan sejumlah elit partai politik dan pejabat level menteri.
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, salah satu yang mendengungkan wacana penundaan Pemilu 2024. Seolah terorganisir, Ketum PAN Zulkifli Hasan juga menyetujui wacana penundaan pemilu dan jabatan preisden diperpanjang.
Advertisement
Pernyataan dukungan terkait wacana tersebut juga sempat dilontarkan Ketum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia juga turut menyebut bahwa penundaan pemilu jangan diharamkan.
Yang paling fenomenal tentu saja klaim Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, yang mengaku memiliki big data, yang menjaring aspirasi dari 110 juta warganet yang meminta penundaan Pemilu 2024.
Namun, Politikus Golkar, Riko Lodewijk Lesiangi, membela Airlangga dan Luhut. Menurut dia, Airlangga dan Luhut sosok yang dipercaya Presiden Joko Widodo untuk mengemban jabatan khusus.
"Ketua umum Partai Golkar dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Ketua Dewan Penasehat Partai Golkar Luhut Binsar Menko Marves dituduh sebagai dalang pengkhianat wacana penundaan pemilu," kata Riko dalam keterangannya, Jumat (15/4/2022).
Klaim Big Data Tanpa Bukti
Luhut sendiri mengklaim big data tersebut tanpa bukti. Sementara Airlangga sendiri belakangan manut dengan pernyataan Presiden Jokowi yang melarang para menteri menyuarakan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Riko sendiri tetap membela petinggi partainya tersebut. Dia berpendapat, Luhut dan Airlangga seharusnya diberikan apresiasi, karena selama ini sudah menjalankan tugas sebagai pembantu presiden.
Di sisi lain, sebelumnya Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menyerahkan sepenuhnya kepada Jokowi mengenai kemungkinan memberi sanksi para menteri yang mendukung wacana penundaan pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.
"Sanksi kan merupakan bagian dari kewenangan prerogratif, kalau sanksi terhadap anggota PDIP kan itu kami punya otoritas, tapi kalau itu sudah menyangkut di luar PDIP kami tidak punya kewenangan untuk itu," ucap Hasto.
Advertisement