Liputan6.com, Jakarta Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan para anggota dewan untuk memanfaatkan masa reses 15 April-16 Mei 2022 untuk menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihannya masing-masing. Hal itu diutarakan Puan saat menutup Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022.
“Masa reses merupakan kesempatan bagi Yang Terhormat Anggota DPR RI untuk menyapa rakyat, mendengarkan keluh kesah rakyat, menjelaskan tugas konstitusional yang telah kita laksanakan,” kata Puan dalam pidato di rapat paripurna penutupan masa sidang, seperti dikutip dalam siaran pers diterima, Jumat (15/4/2022).
Politisi PDIP ini lalu menyebutkan, salah satu isu yang menjadi perhatian masyarakat saat ini adalah terkait naiknya sejumlah harga bahan kebutuhan pokok, dimana situasi tersebut sering terjadi pada saat Ramadhan dan menjelang momentum lebaran.
Oleh karena itu, ia menilai masa reses ini harus menjadi momentum para wakil rakyat untuk memonitor stok dan stabilitas harga sembako.
Baca Juga
Advertisement
"Penting bagi anggota DPR di dapilnya masing-masing untuk memastikan bahwa pemerintah bisa menjaga kestabilan stok dan harga pangan," wanti Puan.
Selain itu, Puan mendorong agar pemerintah perlu segera mengambil kebijakan yang efektif dalam mengendalikan kestabilan harga berbagai komoditas.
"Pemerintah (harus) memastikan agar dapat menjaga daya beli masyarakat serta memberikan bantuan sosial bagi masyarakat yang tidak mampu,” kata Puan.
Menutup pidatonya, Puan pun mengucapkan selamat bekerja kepada seluruh anggota dewan yang mulai besok akan kembali ke daerah pemilihannya masing-masing.
“Kepada Anggota Dewan Yang Terhormat, kami menyampaikan “Selamat Bekerja” pada Masa Reses, semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa memberikan rahmat dan bimbingan-Nya bagi kita semua,” Puan menutup.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Aturan THR
Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya mengingatkan pengusaha untuk memenuhi hak tunjangan hari raya (THR) para pekerja. Ia mengatakan, pemberian THR harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Seluruh hak pekerja dan buruh untuk mendapatkan THR harus dapat tersampaikan dengan baik. Sesuai dengan peraturan, pengusaha harus membayar penuh THR para pekerjanya paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri," kata Puan Maharani dalam keterangan yang diterima pada Sabtu (9/4/2021).
Aturan pemberian THR Keagamaan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Pada 2 tahun terakhir, pengusaha mendapat keringanan mengenai pemberian THR kepada pekerja atau buruh akibat dampak pandemi Covid-19.
Advertisement
THR Sesuai Ketentuan
Namun di tahun 2022 ini pengusaha kembali harus memberikan THR sesuai ketentuan yang ada berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Puan mengingatkan, ada aturan sanksi bagi pengusaha yang tidak memberikan hak THR pekerjanya.
"Pemberian THR kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Perlu diingat, perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai aturan bisa mendapatkan saksi tegas," ucap dia.
Puan mengatakan, pemberian Tunjangan Hari Raya yang terlambat akan merugikan pekerja. Apalagi saat ini masyarakat sudah diperkenankan mudik setelah dalam dua tahun sebelumnya masyarakat dilarang mudik Lebaran buntut pandemi Covid-19.