Liputan6.com, Jakarta - Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, turut angkat suara terkait kasus korban begal yang malah menjadi tersangka di Nusa Tenggara Barat (NTB). Menurut Agus, penanganan hukum terhadap perkara ini memerlukan pendapat dari tokoh masyarakat, hingga tokoh agama setempat.
"Penegakan hukum untuk kasus seperti itu sebaiknya dimintakan pendapat tokoh masyarakat dan agama di sana. Penegakan hukum yang tidak dapat legitimasi masyarakat dan bahkan mencederai rasa keadilan masyarakat untuk apa ditegakkan," tutur Agus saat dikonfirmasi, Jumat (15/4/2022).
Advertisement
Menurut Agus, salah satu keberhasilan tugas dari Bimbingan Masyarakat (Binmas) Polri adalah saat akhirnya warga memiliki kemampuan daya cegah, daya tangkal, dan daya lawan terhadap pelaku kejahatan.
"Saran saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak kejaksaan, tokoh masyarakat dan agama di sana untuk minta saran masukan layak tidakkah perkara ini dilakukan proses hukum," jelas dia.
Dengan adanya pelibatan banyak pihak, lanjut Agus, penyidik dapat mengambil sikap lebih bijaksana dalam menentukan penanganan terbaik atas kasus korban begal jadi tersangka itu.
"Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya. Saya kira bila benar yang bersangkutan melakukan perlawanan atau pembelaan paksa dalam artian bila tidak dilakukan bisa menjadi korban para pelaku, ya harus dilindungi," terang Agus.
Adapun perkembangan kasus tersebut, saat ini Polda NTB telah mengambil alih penanganan kasus yang menjadi perhatian masyarakat yakni adanya dugaan korban begal membunuh dua dari empat pelaku begal di Kabupaten Lombok Tengah.
2 Pelaku Begal Tewas
Korban begal dalam kasus ini berinisial AS, pria asal Kabupaten Lombok Tengah. Sedangkan terduga pelaku begal yang diduga tewas di tangan AS, berinisial OWP dan PE.
Kronologis yang disampaikan melalui keterangan tertulisnya, pelaku begal tewas ketika beraksi di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. Aksinya dilakukan dengan cara menghadang dan memaksa AS untuk menyerahkan kendaraan roda dua yang dikendarai dia.
Sedangkan nasib dua rekan lainnya berinisial HO dan WA, yang disebut bertugas memantau situasi dari belakang, melarikan diri setelah mengetahui dua rekannya, OWP dan PE tewas. Dari hasil penyidikan sementara, kasus ini telah menetapkan AS sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP Juncto Pasal 49 ayat 1 KUHP.
Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tersebut mengatur tentang perbuatan pidana pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain. Namun, kedua pasal tersebut dikaitkan dengan Pasal 49 ayat 1 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer) yang menyatakan AS tidak dapat dipidana.
Advertisement