Liputan6.com, Jakarta Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) tengah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk mempercepat penanggulangan pertambangan tanpa izin dan penyelundupan komoditas sumber daya alam.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan beserta jajarannya menilai kemunculan tambang ilegal semakin kronis, khususnya di tengah situasi harga komoditas yang sedang tinggi saat ini.
Advertisement
"Ini perkara kronis, sudah puluhan tahun begini terus. Tambang ilegal selalu menyebabkan korban mati, celaka, dan konflik. Satgas yang sedang kami bentuk nantinya tidak satu-satu, tetapi menggabungkan semua komoditas, mulai dari mineral dan batu bara, termasuk migas," kata Asisten Deputi Bidang Pertambangan Kemenko Marinves Tubagus Nugraha dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/4/2022).
Menurut Tubagus, pihaknya tengah membahas struktur Satgas tersebut, yang direncanakan akan terdiri dari tiga komando, yakni komando penanganan tambang ilegal, komando penegakan hukum, dan komando penanganan penyelundupan.
Komando tersebut akan tergabung dalam kelompok kerja yang melibatkan TNI, Polri, dan Bakamla.
"Kita sedang kerjakan terus untuk melihat hal-hal lain yang memungkinkan. Ini masih dalam pembahasan," ujar Tubagus.
Contoh Kasus
Salah satu kasus tambang ilegal terjadi di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Seorang advokat bernama Jurkani dianiaya hingga tewas. Saat itu, Jurkani sedang menjadi Kuasa Hukum PT Anzawara Satria, perusahaan batu bara yang diganggu penambang ilegal.
Para penambang ilegal masuk ke konsesi Anzawara sejak April tahun lalu. Bahkan, penambang ilegal itu diduga nekat menerobos garis polisi.
"Ini menjadi salah satu alasan kenapa pembentukan Satgas menjadi sangat penting. Negara tidak boleh kalah. Kami sangat memperhatikan masalah seperti ini, kami terus melakukan investarisasi tambang ilegal dengan berbagai motifnya, dan sudah membuat daftar prioritas mana yang akan dikerjakan duluan," tuturnya.
Advertisement
Ulah Nekat 11 Pelaku Tambang Ilegal Beraksi di Tahura Bukit Suharto Dekat IKN
Tim Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan kembali melakukan operasi penindakan tambang ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, pada Minggu (21/3/2022) dini hari sekitar pukul 00.00 Wita. Lokasinya di sekitar lokasi IKN tepatnya di KM 43 Tahura Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).
Dari hasil penindakan tersebut, tim Gakkum KLHK berhasil mengamankan 11 orang pelaku berinisial M (60), ES (38), ES (34), AS (27), H (42), J (52), MS (42), Y (50), R (56), Ad (44) dan IS (35). Selain itu sejumlah barang bukti turut diamankan yakni berupa dua unit Excavator merek LiuGong/Sany PC 200 Ex-75 warna kuning, satu buah buku catatan motif batik warna biru, dua buah buku Nota Kontan merek Borneo warna biru, satu buah buku catatan motif batik merek Kiky warna cokelat dan satu kantong sampel Batubara.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, kegiatan operasi penindakan ini merupakan komitmen KLHK untuk mengamankan Lingkungan hidup dan Kawasan Hutan di Zona Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Penambangan batu bara ilegal ini telah mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan hutan, mengancam kehidupan masyarakat, serta menimbulkan kerugian negara.
"Kejahatan ini harus kita tindak tegas, apabila ini terus terjadi akan menimbulkan ancaman bencana ekologis, keselamatan masyarakat serta mengancam keanekaragaman hayati. Kami akan terus meningkatkan Pengamanan Kawasan Hutan di Zona IKN dan sekitarnya, Kami telah diperintahkan Menteri LHK Nurbaya untuk meningkatkan pengamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan di Zona IKN guna mendukung pembangunan forest city di IKN Nusantara," ungkapnya.
Laporan Masyarakat
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Eduward Hutapea mengatakan bahwa operasi penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat bahwa adanya kegiatan penambangan ilegal di Tahura Bukit Soeharto.
“Saat ini, Penyidik Gakkum KLHK telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu M (60) yang bertempat tinggal di Balikpapan selaku penanggung jawab (koordinator) lapangan, ES (38) yang bertempat tinggal di Kutai Kartanegara selaku Operator alat berat Excavator dan ES (34) yang bertempat tinggal di Kutai Kartanegara selaku operator alat berat Excavator tanggal 22 Maret 2022," timpal Eduward.
Akibat perbuatannya para terduga pelaku melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Para tersangka ditahan di Rutan Polres Tenggarong, sedangkan barang buktinya diamankan di Kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, di Samarinda.
Untuk pengembangan kasus ini, sambung Rasio Ridho Sani pihaknya sudah memerintahkan penyidik untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain baik pemodal, penadah hasil tambang ilegal serta pihak lain yang terlibat dalam aktivitas penambangan batu bara ilegal di kawasan Tahura Bukit Suharto.
"Mereka ini telah merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan, mengancam kehidupan masyarakat, dan merugikan negara, pelaku kejahatan ini apalagi pemodal dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera. Saya juga sudah memerintahkan penyidik untuk berkoordinasi dengan PPATK untuk mendalami aliran keuangan dari kejahatan ini guna penegakan hukum tindak pidana pencucian uang," tegas Rasio Sani.
Advertisement