Mendagri Minta Kepala Daerah Segera Atur Skema Pemberian THR dan Gaji ke-13 PNS

Mendagri minta para kepala daerah segera membuat aturan skema pemberian THR dan gaji ke-13 kepada PNS dari APBD 2022.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 16 Apr 2022, 14:23 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah segera mengatur pemberian gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai negeri sipil (PNS) di pemerintahan daerah (Pemda).

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro saat jumpa pers virtual bersama Menteri Keuangan (Menkeu) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

"Pak Mendagri meminta kepada rekan-rekan kepala daerah, gubernur, bupati, wali kota, agar segera menindaklanjuti arahan Pak Presiden berdasar peraturan pemerintah yang sudah ada, beserta petunjuk kemenkeu untuk segera menyusun aturan kepala daerah tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2022," kata Suhajar seperti dikutip dari siaran Youtube Kementerian Keuangan, Sabtu (16/4/2022).

Suhajar melanjutkan, dalam pemberian THR dan gaji ke-13, kepala daerah dapat memanfaatkan sumber Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 yang tetap memperhatikan kapasitas fiskal dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, sambung Suhajar, bagi daerah yang mungkin saja alokasi dana APBD tahun anggaran 2022 tidak mencukupi ketersediaannya, maka alokasi THR dan gaji ke-13 pada APBD TA 2022 tetap harus disediakan dengan mengoptimalkan alokasi belanja pegawai dalam APBD tahun anggaran 2022.

"Silakan kepala daerah lakukan hal ini," ucap Sekjen Kemendagri menyarankan.

Suhajar mewanti, pengelolaan THR dan gaji ke-13 harus dilakukan tertib transparan dan akuntabel sesuai Undang-Undang serta memperhatikan keuangan daerah.

"Mendagri meminta kepada teman-teman gubernur agar melakukan monitoring dalam penyediaan alokasi anggaran THR dan gaji ke-13 di wilayah prov masing-masing. THR diberikan pada H-10 dan gaji ke-13 di bulan Juli," Suhajar memungkasi.

 


Bentuk Apresiasi Terhadap ASN

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (8/4/2021). Dalam rapat tersebut membahas mengenai pandangan pemerintah atas penjelasan DPR terkait RUU tentang ASN serta pembentukan Panja RUU tersebut. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyambut baik hadirnya gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai pemerintahan.

Menurut dia, hal itu adalah bentuk apresiasi negara kepada mereka yang sudah bekerja keras selama badai pandemi.

"Ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah, khususnya bapak presiden dan bu menteri keuangan yang selama dua tahun ini mencermati gelagat perkembangan dan dinamika seluruh aparatur pemerintah baik pusat maupun daerah dengan memberikan kontribusi, khususnya dalam penanganan pandemi Covid," kata Tjahjo dalam jumpa pers daringnya di kanal Youtube Kementerian Keuangan, Sabtu (16/4/2022).

Tjahjo meyakini, pegawai pemerintahan selalu terus menggerakkan dan mengorganisir tugas-tugas profesionalnya sebagai abdi negara dan untuk lingkungan sekitarnya.

Tjahjo berharap, THR dan gaji ke-13 dapat juga menjadi upaya pemerintah menjaga tingkat daya beli para aparatur sipil negara atau ASN terhadap keluarganya saat menjalani tradisi mudik lebaran nanti.

"Pemerintah memberi kemudahan untuk teman-teman ASN dan keluarganya, juga para pensiun untuk mudik tahun ini dengan tetap prokes dan juga hrus sudah divaksin," Tjahjo menutup.


Jokowi Teken Aturan tentang THR dan Gaji ke-13 ASN

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berfoto bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS seusai membuka Rapat Kerja Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) 2019 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (26/2). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, hingga pensiunan ASN. Aturan itu ditandatangani Jokowi pada Rabu, 13 April 2022.

"Pada 13 april 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI-Polri, ASN daerah pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara," jelas Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/2022).

Selain itu, dia memastikan pemerintah akan memberikan tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen untuk ASN serta TNI-Polri aktif. Jokowi menekankan kebijakan ini merupakan apresiasi atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19.

"Serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," ucapnya.

"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi covid," sambung Jokowi.

Dia berharap kebijakan ini dapat menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional. Adapun ketentuan teknis terkait pemberian THR dan gaji ke-13 akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) dan Peraturan Kepala Daerah.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan peraturan menteri keuangan untuj yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD," tutur Jokowi. 

 

 


ASN Boleh Mudik

Pemudik tiba di Stasiun Senen, Jakarta, Minggu (23/5/2021). Dari 27.160 warga sebanyak 17.623 orang merupakan warga Jakarta atau ber-KTP Jakarta yang selama libur Lebaran kembali ke kampung masing-masing, sementara 9.537 merupakan warga non DKI Jakarta atau pendatang baru. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Surat keputusan bersama atau SKB yang ditandatangani tiga menteri sudah menetapkan tanggal cuti bagi pekerja di Indonesia menjelang hari raya lebaran.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, dalam Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Kordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) pada 1 April kemarin, terdapat permohonan dari Kepolisan dan Kementerian Perhubungan agar ASN diperbolehkan untuk menambah cuti tahunan sebelum atau sesudah cuti bersama.

Tjahjo menjelaskan, hal itu dimaksudkan agar dapat membantu memecah padatnya arus mudik pada saat periode cuti bersama Idul Fitri.

"Kami mengusulkan Surat Edaran Menteri PANRB yang memperbolehkan pegawai ASN untuk mengambil cuti tahunan sebelum atau sesudah cuti bersama," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis diterima, Kamis (14/4/2022).

Tjahjo menambahkan, kewenangan pemberian cuti diserahkan sepenuhnya pada kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi, disesuaikan dengan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas masing-masing instansi pemerintah.

Lalu, berkait dengan boleh atau tidaknya mudik bagi pegawai ASN, lanjut Tjahjo, sesuai dengan pernyataan Presiden Jokowi bahwa telah dibolehkan masyarakat untuk melaksanakan mudik dengan beberapa persyaratan perjalanan.

"Oleh karena itu, kiranya Pegawai ASN juga dapat diperbolehkan mudik, sepanjang memenuhi protokol perjalanan dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19 dan/atau kementerian lembaga terkait lainnya," Tjahjo menu 

Infografis Journal Indonesia Sambut Endemi, Lebaran Bisa Mudik Lagi (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya