Kasus Lili Pintauli, Mahfud Md: Dewas KPK Harus Tegas dan Transparan

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewas KPK karena dianggap melanggar kode etik lantaran diduga menerima gratifikasi saat menonton ajang MotoGP Mandalika.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 17 Apr 2022, 13:56 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md angkat bicara soal kasus dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar yang menjadi sorotan dalam laporan praktik hak asasi manusia (HAM) yang dikeluarkan Amerika Serikat.

Mahfud Md menilai KPK harus bijak bersikap sebab isu yang melilit Lili Pintauli tidak hanya disorot asing, melainkan juga dalam negeri.

"Sebenarnya itu menjadi urusan KPK, bukan urusan kabinet. Tapi secara moral tentu kita punya pandangan. Yakni KPK harus menyikapi isu tersebut secara bijak. Penyikapan itu karena isunya disoroti oleh Kemlu AS, tapi juga karena hal tersebut sudah menjadi isu di dalam negeri kita sendiri," kata Mahfud dalam keterangannya, Minggu (17/4/2022).

Mahfud meminta Dewan Pengawas atau Dewas KPK mengambil sikap tegas, transparan, dan tegas terhadap Lili.

"Bijaknya bagaimana? Ya selesaikan secara transparan dan tegas, tak perlu ada yang ditutup-tutupi. Dewas harus menunjukkan sikap tegas kepada publik. Kalau Lili Pintauli salah harus dijatuhi sanksi, tapi kalau benar dia harus dibela," kata Mahfud.

"Jangan sampai terjadi public distrust tapi juga jangan sampai terjadi demoralisasi dan ketidaknyamanan di internal KPK," sambung dia.

Mahfud meminta kasus Lili tidak dibiarkan dan mencoreng kinerja KPK.

"Berdasar hasil survei, belakangan ini KPK semakin baik prestasi dan kinerjanya. Ibarat lukisan, jangan sampai lukisan yang sudah bagus menjadi ternoda oleh tetesan cat yang tak perlu," pungkas Mahfud Md.


Lili Pintauli Dilaporkan ke Dewas KPK, Diduga Terima Gratifikasi MotoGP Mandalika

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan ini bukanlah kali pertama yang dilayangkan kepadanya.

Laporan kali ini adalah berkaitan sebuah ajang bergengsi. Yang bersangkutan dianggap melanggar kode etik insan lembaga antirasuah itu lantaran diduga menerima gratifikasi saat menonton ajang MotoGP Mandalika.

Adapun, Lili diduga menerima gratifikasi terkait MotoGP Mandalika itu dari sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Terkait informasi ini, Dewas KPK membenarkan dan telah menerima laporan tersebut.

"Ya benar ada pengaduan terhadap Ibu LPS (Lili Pintauli Siregar)," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya, Rabu (13/4/2022).

Terkait laporan dugaan gratifikasi MotoGP ini, dia mengatakan pihaknya saat ini tengah mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional yang berlaku di Dewas KPK.

Meski demikian, Haris belum bersedia menjelaskan lebih lanjut soal substansi laporan tersebut.

"Saat ini Dewas sedang mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional baku yang berlaku," kata Haris.

Berdasarkan informasi yang diterima, Lili diduga mendapatkan tiket MotoGP Mandalika di Grandstand Premium Zona A-Red serta fasilitas penginapan di Amber Lombok Beach Resort.

Lili bukan kali pertama dilaporkan ke Dewas KPK. Sebelumnya, yang bersangkutan pernah dijatuhkan sanksi etik berat oleh Dewas KPK berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama setahun.


Kasus Sebelumnya

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar sesaat sebelum menyampaikan rilis penahahan Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah Kabupaten Tabanan tahun 2018 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022). (Liputan6.com/Helmi Fithrians

Saat itu Dewas menyatakan Lili terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku lantaran menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK lantaran berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Komunikasi berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang menyeret nama Syahrial.

Selain komunikasi dengan Syahrial, Lili juga pernah dilaporkan soal dugaan pelanggaran etik menyebarkan berita bohong. Lili diduga berbohong saat konferensi pers mengenai komunikasinya dengan Syahrial.

Dalam konferensi pers 30 April 2021, Lili membantah menjalin komunikasi dengan Syahrial. Namun tak lama berselang, Lili kedapatan terbukti berkomunikasi dengan Syahrial dan dijatuhkan sanksi etik berat.

Padahal sudah banyak yang mendesak yang bersangkutan mundur. Pasalnya, dianggap melanggar marwah lembaga antirasuah itu sendiri sebagai gerbang pencegahan terhadap korupsi.


Soal Lili Pintauli, Komisi III DPR Panggil KPK dan Dewas Usai Reses

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menyampaikan keterangan terkait penahanan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021). KPK menahan keduanya untuk pemeriksaan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Komisi III DPR akan memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi dan Dewan Pengawas KPK terkait kasus Lili Pintauli Siregar. Pemanggilan ini terkait Wakil Ketua KPK Lili Pintauli yang dilaporkan ke dewas karena diduga melanggar kode etik.

Lili diduga menerima gratifikasi saat menonton ajang MotoGP Mandalika dari pihak BUMN.

"Nanti pada saat sesudah reses kita akan panggil KPK dan Dewas untuk diminta keterangan dengan kasus ini," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Mahesa di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/4/2022).

Dia mengatakan Komisi III akan memantau perkembangan perkara dugaan gratifikasi tersebut. Sebab, KPK merupakan mitra dari Komisi III DPR.

"Karena itu masih dalam wilayah internal sesuai UU KPK kami Komisi III melakukan pemantauan perkembangan perkara tersebut ya," tegas politikus Gerindra itu.

Desmond pun enggan berspekulasi soal Lili bersalah atau tidak. Dia menyerahkannya ke mekanisme yang di KPK.

"Ini baru dugaan agak susah bagi saya memvonis seseorang yang belum dibuktikan kesalahannya ya. Komisi III itu adalah komisi hukum ya. Kita serahkan saja kepada mekanisme sesuai UU KPK ya. Bu Lili dengan catatan sudah pernah melakukan kesalahan-kesalahan yang sifatnya melanggar etik. Nah kalau ini melanggar lagi apa sanksi nya kita tunggu semua," tutur Desmond.


Lili Pintauli Tegaskan Tak Tangani Kasus Wali Kota Tanjungbalai

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (LPS) membantah dugaan komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Diketahui, dugaan itu diungkap Indonesia Corruption Watch (ICW) saat LPS mengatakan tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka, namun pada bagian lain, Lili menyebutkan tidak dapat menghindari komunikasi dengan para kepala daerah.

"Saya tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS (M Syahrial) terkait penanganan perkara yang bersangkutan, apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," kata Lili dalam keterangannya, Senin (3/5/2021).

Lili meluruskan, komunikasi dimaksud dalam pernyataannya adalah sebatas tugas pencegahan KPK. Tidak ada terkait atau menyangkut membantu kasus yang tengah berproses.

"Komunikasi yang terjalin tentu saja terkait tugas KPK dalam melakukan pencegahan, supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi," jelas Lili.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya