Trivia Saham: Ingin Beri Warisan Saham? Begini Cara Urusnya

Instrumen produk investasi saham selain sebagai mahar tetapi juga bisa diwariskan.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 17 Apr 2022, 18:27 WIB
Ilustrasi mimpi, warisan. (Photo by felipepelaquim on Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta - Saham menjadi instrumen yang cukup populer. Banyak orang yang mengemas instrumen investasi tersebut secara unik sehingga terasa lebih dekat dengan masyarakat.

Seperti ada yang menggunakan instrumen saham sebagai kado hingga mahar. Instrumen ini bahkan bisa diwariskan, loh. Lalu, bagaimana cara ahli waris mengurusnya?

Melansir instagram resmi @indonesiastockexchange, Minggu (17/4/2022), ada beberapa prosedur yang harus dilakukan untuk mengurus saham warisan.

Pertama, cek status hukum terkini dari perusahaannya. Kemudian, melakukan pengecekan ke Biro Administrasi Efek (BAE) yang menangani saham perusahaan tersebut. Ahli waris membawa kelengkapan administrasi sebagai ahli waris dari pemilik saham sebelumnya. Jangan lupa, ahli waris perlu untuk membuat rekening efek sekuritas yang ditunjuk.

Selanjutnya, ahli waris menerima warisan saham setelah perubahan nama kepemilikan saham kepada ahli waris dalam bentuk scripless. Selesai, ahli waris dapat melakukan penjualan terhadap saham yang diwariskan atau menambah kepemilikan sahamnya.

Menurut Pasal 57 UU Soal Perseroan Terbatas, saham memang bisa dipindahtangankan sebagai warisan. Secara garis besar, langkah awalnya yakni tentukan dulu siapa pemegang saham selanjutnya. Jika ahli warisnya berjumlah lebih dari satu, ada baiknya tentukan juga besar jumlah masing-masing.

Pemindahan hak atas saham dalam hal ini untuk diwariskan, harus mendapat persetujuan selain air pemegang saham sebelumnya, juga dari instansi berwenang dan pemegang saham lainnya dalam rapat umum pemilik saham (RUPS).

Terakhir, setelah pengalihan hak disetujui oleh seluruh pemegang saham, maka perlu untuk dicatatatkan dalam akta bukti yang ditulis di hadapan notaris dan dibubuhkan tanda tangan dari semua pemegang saham pada saat RUPS.

 

 

  

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Trivia Saham: Ketahui Sejumlah Istilah untuk Fasilitas Margin Trading

Pengunjung melintas di papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Jakarta, Rabu (15/4/2020). Pergerakan IHSG berakhir turun tajam 1,71% atau 80,59 poin ke level 4.625,9 pada perdagangan hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, fasilitas margin trading menjadi fasilitas pinjaman yang diberikan oleh perusahaan sekuritas kepada kepada nasabah pemilik rekening efek di perusahaan sekuritas.

Mengutip instagram @ajaib_investasi, investor dan trader dapat memiliki kapasitas transaksi saham melebihi dari modal yang nasabah miliki di RDN dengan margin trading tersebut.

Karena fasilitas ini berbentuk pinjaman, investor dan trader harus membayar bunga pinjaman yang dihitung secara harian.

Akan tetapi, tidak semua saham dapat diperjualbelikan/trading dengan margin trading. Saham-saham yang bisa diperjualbelikan memakai biaya pinjaman atau marjin disebut dengan saham marjin.

"Trading saham menggunakan margin trading tentu ada keuntungan dan risikonya, maka dari itu margin trading ini lebih cocok digunakan oleh investor dan trader yang sudah berpengalaman,”

Mengutip Instagram @ajaib_investasi, ada istilah dalam margin trading yang juga perlu diketahui. Apa sajakah itu? Yuk simak ulasannya, ditulis Minggu, 27 Maret 2022:

1.Margin Limit

Batas maksimal dana pinjaman yang dapat dipergunakan oleh nasabah untuk membeli saham setiap harinya. Dalam rekening margin trading, margin limit dapat bernilai beberapa kali lipat lebih besar dari pada dana yang tersedia dalam RDN berkat tambahan dana pinjaman dari perusahaan sekuritas.

2.Jaminan

Jaminan ini sejumlah aset yang dimiliki oleh investor dan akan dipergunakan sebagai jaminan agar investor dapat memakai fasilitas margin trading. Jaminan minimal untuk dapat menggunakan fasilitas margin trading adalah senilai Rp 200 juta yang merupakan total nilai saham margin dan dana RDN.

 

 


Margin Call

Layar komputer menunjukkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Jakarta, Kamis (9/9/2021). IHSG Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis sore ditutup menguat 42,2 poin atau 0,7 persen ke posisi 6.068,22 dipicu aksi beli oleh investor asing. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

3.Margin ratio

Rasio nilai pembiayaan dibagi dengan nilai jaminan yang terdapat pada akun margin trading setelah dikurangi haircut. Margin ratio ini berfungsi untuk mengukur tingkat risiko saat menggunakan margin trading, semakin banyak fasilitas margin trading yang digunakan untuk membeli saham, akan semakin tinggi margin ratio.

4.Suspend buy

Situasi ketika investor tidak dapat membeli saham lagi, karena margin limit sudah tercapai dan atau margin ratio melebihi batas yang ditentukan

5.Margin call

Ketika investor memiliki margin ratio yang melebihi batas yang ditentukan, sekuritas akan mengingatkan melalui email, telepon, atau notifikasi di aplikasi. Margin call dapat terjadi apabila harga saham yang menjadi jaminan mengalami penurunan nilai, atau apabila transaksi margin yang investor lakukan telah melebihi total jaminan.

6.Forcel sell

Mekanisme jual paksa yang akan dilaksanakan oleh sekuritas atas saham margin yang dimiliki investor, jika investor tidak mampu menyelesaikan kewajibannya kepada sekuritas terkait fasilitas margin trading hingga masa jatuh tempo.

 


Trivia Saham: Saat Perusahaan Gelar Merger dan Akuisisi, Pertanda Apa?

Layar indeks harga saham gabungan menunjukkan data di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (2/1). Angka tersebut naik signifikan dibandingkan tahun 2016 yang hanya mencatat penutupan perdagangan pada level 5.296,711 poin. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, bagi Anda yang investasi di pasar saham mendengar istilah merger dan akuisisi mungkin tak asing.

Aksi korporasi merger dan akuisisi ini juga menjadi perhatian pelaku pasar. Mengutip Instagram resmi @indonesiastockexchange, Minggu, 20 Maret 2022, investor Philip Fisher menyebutkan, jika merger dan akuisisi tidak dilakukan dengan hati-hati, aksi ini berpotensi menurunkan nilai bagi pemegang saham pada masa mendatang. Adapun pengertian merger ini adalah ketika dua perusahaan sepakat untuk menjadi satu dan menjadi perusahaan baru.

Sementara itu, akuisisi yaitu ketika perusahaan melakukan pembelian atau mengambil alih perusahaan lain dan menjadi bagian dari perusahaan yang melakukan akuisisi.

Lalu kriteria merger dan akuisisi yang dianggap berhasil dan gagal itu bagaimana?

Merger dan akuisisi yang berhasil antara lain jika dapat meningkatkan efisiensi dan margin laba, meningkatkan skala ekonomis dan menambah portofolio produk, dan berpeluang memperluas pasar melalui penetrasi yang dilakukan.

Sedangkan kriteria merger dan akuisisi gagal jika akuisisi bisnis baru yang tidak berkaitan dengan model bisnis perusahaan. Selain itu, akuisisi bisnis yang berkualitas buruk meski dibeli dengan valuasi rendah, dan dilakukan secara terburu-buru dengan valuasi mahal.

 Di sisi lain, merger dan akuisisi berpeluang menguntungkan perseroan dan menambah nilai bagi pemegang saham antara lain jika alasan akuisisi sesuai dengan kebutuhan bisnis, perusahaan yang diakuisisi bergerak pada lini bisnis yang sama. Misalkan akuisisi pemasok bahan baku untuk menunjang lini produksi. Kemudian valuasi transaksi merger dan akuisisi wajar.

"Hati-hati jika perusahaan mengakuisisi bisnis baru yang tidak berkaitan dengan bisnis saat ini dengan alasan diversifikasi,”.

“Terutama jika perusahaan utamanya sangat bagus, sedangkan bisnis yang diakuisisi kurang bagus,”

Selain itu terutama jika dana yang digunaka bersumber dari penerbitan surat utang dan meminta tambahan modal dari pemegang saham melalui private placement dan rights issue sehingga terjadi ilusi.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya