Dewas KPK Kumpulkan Bukti Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi dari perusahaan BUMN.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 17 Apr 2022, 19:01 WIB
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) masih mengumpulkan bukti dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi dari perusahaan BUMN. Dia diduga menerima tiket motoGP Mandalika di Grandstand Premium Zona A-Red serta fasilitas penginapan di Amber Lombok Beach Resort.

"Masih dikumpulkan bukti-buktinya," ujar Anggota Dewas KPK Harjono saat dikonfirmasi, Minggu (17/4/2022).

Harjono menyebut setelah pihaknya selesai mengumpulan bukti dan keterangan awal, selanjutnya Dewas akan menggelar rapat apakah perbuatan Lili cukup bukti untuk disidangkan.

"Setelah team klarifikasi selesai, dilaporkan ke rapat pendahuluan, di situ semua anggota Dewas bersidang," kata Harjono.

Sementara itu, KPK memastikan pimpinan lembaga antirasuah siap memberikan keterangan dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar.

"Pimpinan pun akan kooperatif jika nanti dibutuhkan informasi dan keterangannya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (17/4/2022).

Ali memastikan, laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli itu masih dalam proses di Dewas KPK. Ali berharap masyarakat memberikan kepercayaan kepada Dewas KPK menindaklanjuti kasus ini.

"Karena pembuktian dan putusan dalam penegakan etik di KPK menjadi ranah tugas dan kewenangan Dewas sesuai UU KPK. Sedangkan atas pelanggaran etik yang sebelumnya terjadi, sanksinya telah dilaksanakan sebagaimana putusan Dewas," kata Ali.

 


Kasus Sebelumnya

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat menyampaikan rilis penahanan Isnu Edhy Wijaya (kiri) bersama Husni Fahmi sebagai tersangka dalam perkara pengadaan paket penerapan E-KTP tahun 2011-2013 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/2/2022). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan ini bukanlah kali pertama yang dilayangkan kepadanya.

Lili sebelumnya pernah dijatuhi sanksi berat oleh Dewas KPK karena terbukti berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Komunikasi berkaitan dengan penanganan perkara korupsi di Pemkot Tanjungbalai.

Sebelum dijatuhi sanksi, Lili pernah membantah dirinya berkomunikasi dengan Syahrial. Saat itu, Lili menggelar jumpa pers dan menyatakan komunikasi terkait penanganan perkara itu tak pernah dia lakukan.

Atas jumpa pers itu, Lili kembali dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong. Kasua dugaan etik ini masih berproses di Dewas KPK.

Ali meyakini Dewas KPK akan menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan undang-undang.

"Dewas KPK tentu telah menjalankan tugasnya sesuai mekanisme dan pertimbangan profesionalnya sebagai penegak kode etik bagi insan KPK," kata Ali.

 


Komisi III DPR Akan Panggil KPK dan Dewas Usai Reses

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan keterangan terkait penahanan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021). KPK menahan keduanya untuk pemeriksaan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Komisi III DPR akan memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi dan Dewan Pengawas KPK terkait kasus Lili Pintauli Siregar. Pemanggilan ini terkait Wakil Ketua KPK Lili Pintauli yang dilaporkan ke dewas karena diduga melanggar kode etik.

Lili diduga menerima gratifikasi saat menonton ajang MotoGP Mandalika dari pihak BUMN.

"Nanti pada saat sesudah reses kita akan panggil KPK dan Dewas untuk diminta keterangan dengan kasus ini," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Mahesa di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/4/2022).

Dia mengatakan Komisi III akan memantau perkembangan perkara dugaan gratifikasi tersebut. Sebab, KPK merupakan mitra dari Komisi III DPR.

"Karena itu masih dalam wilayah internal sesuai UU KPK kami Komisi III melakukan pemantauan perkembangan perkara tersebut ya," tegas politikus Gerindra itu.

Desmond pun enggan berspekulasi soal Lili bersalah atau tidak. Dia menyerahkannya ke mekanisme yang di KPK.

"Ini baru dugaan agak susah bagi saya memvonis seseorang yang belum dibuktikan kesalahannya ya. Komisi III itu adalah komisi hukum ya. Kita serahkan saja kepada mekanisme sesuai UU KPK ya. Bu Lili dengan catatan sudah pernah melakukan kesalahan-kesalahan yang sifatnya melanggar etik. Nah kalau ini melanggar lagi apa sanksi nya kita tunggu semua," tutur Desmond.5 dari 5 halaman


ICW Sebut Lili Pintauli Bisa Diancam Pidana Seumur Hidup

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan rilis penahahan Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah Kabupaten Tabanan tahun 2018 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Indonesia Corruption Watch (ICW) tak terkejut dengan dilaporkannya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Apalagi, ini merupakan ketiga kalinya Lili diduga melanggar kode etik insan KPK.

"Pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar bukan hal mengejutkan lagi. Sebab, rekam jejak yang bersangkutan memang bermasalah, terutama pasca komunikasinya dengan pihak berperkara terbongkar ke tengah masyarakat," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (13/4/2022).

Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi dari perusahaan BUMN. Lili diduga mendapatkan tiket motoGP Mandalika di Grandstand Premium Zona A-Red serta fasilitas penginapan di Amber Lombok Beach Resort.

Menurut Kurnia, jika penerimaan tiket dan fasilitas penginapan itu benar, maka ada sejumlah pelanggaran yang harus diusut. Bahkan, menurut Kurnia, Lili bisa dituntut pidana seumur hidup atas kelakuannya tersebut.

"Pertama, penerimaan itu bisa dianggap sebagai gratifikasi jika Lili bersikap pasif begitu saja dan tidak melaporkan penerimaan tersebut ke KPK. Tindakan ini jelas melanggar Pasal 12 B UU Tipikor dan Wakil Ketua KPK itu dapat diancam dengan pidana penjara 20 tahun bahkan seumur hidup," kata Kurnia.

Kedua, menurut Kurnia, penerimaan itu masuk ketegori suap jika pihak pemberi telah berkomunikasi dengan Lili dan terbangun kesepakatan untuk permasalahan tertentu. Misalnya, pengurusan suatu perkara di KPK.

"Tindakan ini jelas melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor dengan hukuman 20 tahun penjara bahkan seumur hidup," kata dia.

Ketiga, menurut Kurnia, penerimaan itu bisa dianggap sebagai pemerasan jika Lili melontarkan ancaman terhadap pihak pemberi dengan iming-iming pengurusan suatu perkara.

"Tindakan ini memenuhi unsur Pasal 12 huruf e UU Tipikor dengan ancaman 20 tahun penjara bahkan seumur hidup," kata Kurnia.

Maka dari itu, Kurnia mendesak Dewas KPK aktif mencari dan mengumpulkan bukti dari mulai komunikasi antara Lili dengan pihak pemberi, manifest penerbangan, hingga rekaman CCTV di sirkuit Mandalika dan tempat penginapan.

Selain itu, Kurnia juga meminta Dewas segera membawa dugaan pelanggaran etik ini ke dalam persidangan.

"Jika Lili terbukti melanggar kode etik, maka ICW mendesak agar Dewas segera meminta yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK. Bahkan, tatkala permintaan itu diabaikan, Dewas mesti menyurati presiden agar segera memberhentikan Lili dengan alasan telah melakukan perbuatan tercela," kata dia.

Tak hanya itu, ICW juga mendesak Kedeputian Penindakan KPK menyelidiki dugaan penerimaan gratifikasi, suap, atau pemerasan ini. Sebab, ranah penindakan bukan berada di Dewan Pengawas.

"Sehingga, dibutuhkan koordinasi antara pihak Dewan Pengawas dengan Kedeputian Penindakan," kata dia.

Infografis Klaim KPK di Hari Antikorupsi Sedunia. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya