DPR Targetkan 3 RUU Provinsi Pemekaran Papua Selesai Sebelum Juni 2022

Anggota Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan pihaknya menargetkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua selesai sebelum Juni 2022.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Apr 2022, 08:42 WIB
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan pihaknya menargetkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua selesai sebelum Juni 2022.

"Ada tiga RUU terkait pemekaran di Papua yang pembahasannya dilakukan Komisi II DPR. Kami berusaha sebelum Juni 2022, seluruh RUU itu bisa disetujui DPR untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Rifqi seperti dilansir Antara.

Dia mengatakan target tersebut merupakan salah satu konsekuensi pembentukan provinsi baru sehingga harus ada pembentukan daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu 2024.

Menurut dia, pembentukan dapil baru itu berdampak penambahan dapil dan penambahan jumlah kursi anggota DPR RI sehingga harus disesuaikan dengan segera agar sinkron dengan tahapan Pemilu 2024.

"Pembentukan dapil sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka akan ada penambahan kursi DPR termasuk penambahan dapil yang harus disesuaikan segera agar sinkron dengan tahapan Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan," ujarnya.


Usul Inisiatif

Sebelumnya, Sidang Paripurna DPR pada Selasa (12/4) menyetujui tiga RUU Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua menjadi usul inisiatif DPR. Ketiga RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI itu adalah RUU tentang Papua Selatan, RUU tentang Papua Tengah, dan RUU tentang Pegunungan Tengah.

Ketiga RUU itu sebelumnya telah disetujui Panitia kerja (Panja) dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi RUU bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Wakil Ketua Panitia Kerja (Panja) Acmad Baidowi menjelaskan hal-hal pokok yang mengemuka dalam pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi tiga RUU yang kemudian disepakati dalam Rapat Panja bersama pengusul secara garis besar, yaitu memperbaiki dan penyempurnaan teknis sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Infografis Journal Indonesia Sambut Endemi, Lebaran Bisa Mudik Lagi (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya