Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah optimistis penyelenggaraan mudik Lebaran 2022 dapat berjalan aman dari COVID-19. Kebijakan mudik tahun ini juga dipersiapkan dengan matang bekerja sama berbagai lintas sektor.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, kebijakan mudik Lebaran yang diambil sudah melalui proses panjang, khususnya melihat perkembangan COVID-19 Tanah Air. Perkembangan COVID-19 nasional dinilai semakin membaik, sehingga kebijakan mudik diizinkan Pemerintah.
Advertisement
"Kebijakan mudik tahun ini merupakan hasil dari proses pemantauan dan pertimbangan yang panjang. Ini termasuk mempertimbangkan jumlah kasus COVID-19. Masing-masing daerah punya tantangan sendiri, misal pemenuhan cakupan vaksinasi dan prioritas bagi penduduk rentan seperti lansia," ujar Wiku saat sesi International Press Briefing di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, ditulis Senin (18/4/2022).
"Ada juga implementasi kebijakan serta kesiapan fasilitas umum untuk mobilisasi massa dan pergerakan ke daerah asal dan tujuan wisatawan. Saat ini, untuk mencapai implementasi kebijakan yang baik, Pemerintah mendukung acara mudik gratis dan massal di berbagai daerah di Indonesia."
Upaya mengantisipasi lonjakan COVID-19 usai Lebaran juga terus dilakukan. Pemerintah secara rutin melakukan pertemuan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memantau perkembangan COVID-19.
"Pemerintah optimistis kita bisa menyelenggarakan mudik tahun ini dengan aman COVID-19. Hal itu bisa terwujud jika kebijakan mudik yang disesuaikan dengan baik, dijalankan di lapangan serta kepatuhan masyarakat," ucap Wiku.
"Pemerintah juga terus memantau perkembangan kasus COVID-19 untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus pasca Idulfitri. Kami selalu melakukan pertemuan korelasi antar lembaga kementerian dan pemerintah daerah."
Penyesuaian Aturan Perjalanan Mudik
Seiring mudik Lebaran 2022 diperbolehkan, Pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan perjalanan di Indonesia selama bulan Ramadhan dan Idulfitri. Ini karena laju mobilitas penduduk Indonesia diperkirakan akan meningkat, terlebih diterapkannya pembebasan visa untuk penduduk ASEAN dan visa yang berlaku saat kedatangan.
"Untuk semua pelaku perjalanan, baik domestik maupun kedatangan internasional, harap perhatikan aturan yang ada sebelum memutuskan untuk melanjutkan perjalanan keliling Indonesia," Wiku Adisasmito menambahkan.
Wiku menjelaskan, pengaturan perjalanan domestik pada semua moda transportasi pada masa Ramadhan dan Idulfitri, termasuk mudik Lebaran 2022. Pertama, tidak wajib hasil tes COVID-19 jika telah booster. Sebaliknya, jika belum maka hasil tes negatif diwajibkan.
Kedua, orang yang telah divaksinasi dua kali harus menunjukkan hasil tes antigen negatif yang diambil 1 x 24 jam atau PCR yang diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Ketiga, bagi yang baru vaksinasi satu kali harus menunjukkan hasil tes PCR negatif 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, bagi yang tidak dapat vaksinasi karena kondisi kesehatan tertentu atau penyakit penyerta, harus menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan serta surat keterangan resmi dari rumah sakit.
Advertisement
Akselerasi Vaksinasi COVID-19
Selanjutnya, aturan perjalanan domestik bagi anak usia 6 - 17 tahun wajib testing karena belum bisa vaksin booster. Bagi anak usia kurang dari 6 tahun tidak wajib testing karena belum divaksinasi. Akan tetapi, harus ada pendamping perjalanan yang telah memenuhi persyaratan perjalanan domestik.
"Perlu dicatat bahwa Pemerintah akan terus meningkatkan aksesibilitas vaksinasi anak. Namun, masih terbatasnya laporan mengenai uji coba vaksinasi untuk anak usia kurang dari 6 tahun serta vaksinasi booster untuk anak secara umum, Pemerintah akan fokus pada pencapaian target vaksinasi untuk kelompok rentan seperti lansia," jelas Wiku Adisasmito.
Khusus pelaku perjalanan internasional yang masuk Indonesia, ada beberapa ketentuan. Pertama, semua wisatawan asing wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi data diri.
Bagi yang memiliki kondisi kesehatan tertentu atau penyakit penyerta sehingga tidak dapat divaksinasi, harus disertai surat keterangan resmi dari rumah sakit di negara asalnya.
"Lalu, wisatawan asing yang terkonfirmasi positif COVID-19 dalam 30 hari terakhir dan dinyatakan tidak menular (Post-Covid Recovery), dikecualikan menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 dan hasil RT-PCR negatif sebelum keberangkatan,"
"Sebagai gantinya, wajib pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan serta menunjukkan surat keterangan dokter atau surat keterangan sembuh COVID-19 dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan atau kementerian kesehatan negara asal menyatakan yang bersangkutan tidak lagi aktif menularkan COVID-19."
Penyesuaian Aturan Perjalanan Internasional
Aturan perjalanan internasional masa Ramadhan dan Idulfitri berikutnya, yakni kedua, tes COVID-19 yang termasuk wajib bagi wisatawan asing yang diduga bergejala atau yang mirip gejala COVID-19. Misalnya, suhu tubuh di atas batas normal 37,5 derajat celcius dan orang yang tergolong Post-Covid Recovery.
Ketiga, kewajiban karantina terpusat 5 x 24 jam diperuntukkan bagi wisatawan asing dewasa yang baru menerima vaksinasi dosis pertama paling lambat 14 hari sebelum keberangkatan atau yang tidak sama divaksin sekali dan wisatawan asing berusia kurang dari 18 tahun yang didampingi.
Keempat, kewajiban pengujian ulang PCR pada hari ke-4 kedatangan wajib bagi wisatawan asing yang juga wajib dikarantina sebagai syarat untuk menyelesaikan masa karantina.
"Sementara itu, wisatawan asing yang tidak divaksinasi karena alasan kesehatan disarankan berinisiatif memeriksakan diri untuk keselamatan bersama," tutup Wiku Adisasmito.
Advertisement