Cegah Kelangkaan LPG 3Kg, Polri Tingkatkan Pengawasan Distribusi

Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri menangkap 2 pelaku penyalahgunaan LPG 3 kg (bersubsidi) di wilayah Bekasi, Jawa Barat dan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Rabu (13/4/2022). Kedua tersangka berinisial FR dan JG.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Apr 2022, 11:01 WIB
Pekerja menyusun tabung gas LPG 3 Kg di salah satu pangkalan LPG kawasan Sunter, Jakarta Utara, Jumat (21/7). Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3kg di Jabodetabek pada titik serah di agen dan pangkalan resmi adalah Rp 16.000. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Demi mencegah terjadinya kelangkaan tabung gas LPG 3 kg, Polisi siap meningkatkan pengawasan. Bareskrim Polri siap memasifkan pengawalan dan pasokan LPG 3kg di sejumlah wilayah tanah air.

Direktur Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Pipit Rismanto, menjelaskan, jajaran Dittipidter Mabes Polri dan jajaran fungsi reskrim di polda hingga polres, seluruhnya bergerak melakukan pengawalan dan pengawasan.

"LPG 3 kg disubsidi pemerintah sehingga kami mengharapkan ke depan dengan adanya langkah-langkah yang dilakukan secara masif ini ke depan LPG bersubsidi bisa tepat sasaran. Semua ini untuk meminimalisir penyalahgunaan subsidi LPG," terang Pipit dalam keterangan tertulis, seperti dilansir Antara.

Selain pengawalan dan pengawasan, upaya penegakan hukum juga bakal dilaksanakan jajaran Dittipidter Bareskrim Polri, bekerja sama dengan fungsi reskrim di wilayah. Sebelumnya, beberapa kasus penyalahgunaan LPG 3 kg berhasil diungkap.

Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri menangkap 2 pelaku penyalahgunaan LPG 3 kg (bersubsidi) di wilayah Bekasi, Jawa Barat dan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Rabu (13/4/2022). Kedua tersangka berinisial FR dan JG.

Dari penangkapan kedua tersangka itu, penyidik menyita barang bukti di antaranya berupa 2.214 tabung gas 3 kg (subsidi), 702 tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kg, 54 tabung gas ukuran 50 kg, 168 selang regulator, enam timbangan elektronik, dan dua unit kendaraan roda empat untuk mengantarkan LPG hasil penyuntikan ke konsumen, serta buku catatan.

"Para pelaku melakukan pemindahan LPG dengan cara menyuntik, jadi isi tabung LPG subsidi 3 kg dipindahkan dengan cara disuntikkan ke LPG nonsubsidi ukuran 12 kg dan 50 kg dengan menggunakan selang regulator," jelas Pipit.


Penyuntikan Tabung Elpiji

Pekerja tengah menata tabung gas LPG 3 kg di kawasan Tangerang Banten, Kamis (17/2/2022). Impor LPG diperkirakan dapat menembus angka Rp67,8 triliun pada 2024. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kasus penyuntikan tabung LPG 3 kg ke elpiji nonsubsidi lainnya juga terungkap di Kabupaten Tangerang, Banten. Tepatnya di samping TPU Samporna Cilandak, Kecamatan Cisauk.

Tersangka yang ditangkap berinisial TJ. Modus operandinya sama dengan memindahkan isi elpiji bersubsidi ke tabung gas isi 12 kg dan 50 kg (nonsubsidi).

Dari penangkapan tersangka TJ, penyidik menyita barang bukti berupa 1.501 tabung gas 3 kg, 370 tabung gas 12 kg, 29 tabung gas 50 kg, 115 selang regulator, 4 timbangan elektronik, 55 pipa palep, 13 unit kendaraan roda empat, 2 unit kendaraan roda dua, serta beberapa buku catatan.

"Kegiatan memindahkan tabung LPG bersubsidi oleh tersangka TJ telah berlangsung selama 1-3 bulan dengan estimasi penjualan lebih kurang 500 tabung 12 kg per harinya," kata Pipit.

Motif pelaku memindahkan LPG bersubsidi ke tabung gas nonsubsidi karena adanya selisih harga jual cukup tinggi antara kedua produk tersebut, yakni sekitar Rp11 ribu. LPG nonsubsidi hasil penyuntikan tersebut dijual oleh pelaku di bawah harga standar dengan pemasaran ke pasar-pasar dan pelaku usaha kecil menengah.

Menurut Pipit, adanya praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi 3 kg ini bisa menyulitkan masyarakat khususnya para pedagang kecil yang sangat bergantung dengan bahan bakar gas bersubsidi tersebut.


Ungkap 120 Kasus

Bareskrim Polri (Liputan6.com/Yoppy Renato)

"Perlunya pengawasan dan kerja sama stakeholder dari seluruh lapisan masyarakat agar lebih ketat dalam hal pengawasan distribusi elpiji tabung 3 kg agar lebih tepat sasaran," paparnya.

Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Pelindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Pipit melanjutkan, selama 2022, Dittipidter Bareskrim Polri dan jajaran sudah mengungkap 120 kasus dengan 175 tersangka berkaitan minyak dan gas (migas) di seluruh Indonesia. Sebagian dari kasus tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan.

"Langkah ini sebagai tindak lanjut bagaimana kami (Polri) mengawal dan memonitor agar subsidi pemerintah baik dalam bentuk elpiji 3 kg dan solar betul-betul tepat sasaran," ujar Pipit.

Sumber: Antara

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya