Liputan6.com, Banyuwangi - Perang sarung kini dilarang oleh Polresta Banyuwangi. Pelarangan itu menyusul adanya keluhan warga yang mengaku terganggu dengan kegiatan perang sarung.
Setidaknya sudah ada dua tempat yang kedapatan menjadi lokasi perang sarung. Yakni di depan Pendopo Banyuwangi dan sekitar Perum Gading Mas Permai, Kecamatan Kabat.
Advertisement
Ada lima anak usia belia yang diamankan oleh polisi di depan pendopo, sementara di wilayah Kabat ada sekitar 20 ABG yang diamankan oleh warga saat hendak perang sarung.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu mengatakan, polisi secara tegas melarang adanya fenomena tersebut.
Menurutnya, perang sarung yang dilakukan oleh remaja itu meresahkan masyarakat dan dapat mengganggu kamtibmas di bulan Ramadan.
Fenomena perang sarung ini biasanya dilakukan anak muda menjelang sahur. Mereka mengikuti tren yang ada, dimana bagian ujung sarung diikat atau dililit, lalu menyerang dengan cara diayunkan.
"Kami telah meningkatkan patroli rutin setiap malam di masing-masing polsek jajaran guna mengantisipasi fenomena perang sarung yang lagi tren ini," kata Nasru Senin (18/4/2022).
Naseun menyebut, beberapa ABG ada yang pihaknya amankan berkaitan dengan perang sarung tersebut. Mereka diberi pembinaan dan membuat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Selain pembinaan, kita juga panggil orang tua atau walinya. Jangan sampai hal itu terjadi pada tingkat kriminal yang lebih tinggi lagi," ucap kapolresta.
Jaga Kamtibmas
Dia mengajak masyarakat agar saling menjaga kamtibmas di Banyuwangi. "Dengan memberikan informasi guna mengantisipasi fenomena tersebut, ataupun melihat aksi kriminal lainnya," imbuh dia.
Khusus kepada anak muda, dia mengimbau agar menghindari fenomeno perang sarung tersebut, termasuk aksi merugikan lainnya seperti trek-trekan di jalanan.
"Lebih baik melakukan kegiatan positif dengan meningkatkan ibadah di bulan suci Ramadan ini," pungkasnya.
Advertisement