Polairud Polda Kaltim Bongkar Aksi 'Kencing' Solar di Perairan Kukar

Ditpolairud Polda Kaltim meringkus lima pelaku yang terlibat dalam praktik penyelewengan solar dari kapal tug boat di wilayah perairan Kukar.

oleh Abelda RN diperbarui 19 Apr 2022, 02:00 WIB
Aksi kencing solar di perairan Kaltim.

Liputan6.com, Balikpapan - Jajaran Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kaltim meringkus lima orang pelaku yang terlibat dalam praktik penyelewengan solar dari kapal tug boat di wilayah perairan Peciko Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).

Dalam pengungkapan praktik penyelewengan solar atau yang kerap di sebut 'kencing' solar ini, empat pelaku merupakan awak tug boat yakni, Herman dan Rustang selaku nakhoda dan kru kapal KCT 1906.

Kemudian Taufik Indayanto dan Johar Tachid selaku nakhoda dan kru TB Forisa 810. Sementara satu tersangka lainnya bernama Kama (43), warga Samboja merupakan pemilik kapal kelotok selaku penadah. Dari upaya itu pula Polisi berhasil mengamankan barang bukti 2.520 liter solar ilegal hasil 'kencing'.

Operasi penangkapan dilakukan anggota Subdit Gakkum sebagai tindaklanjut atas laporan masyarakat. Saat penyelidikan, petugas kemudian mendapati tug boat serta kapal kelotok yang menunjukkan aktivitas mencurigakan.

“Saat petugas datang menggunakan kapal patroli, mereka sedang memindahkan solar dari tug boat ke kapal kelotok menggunakan pompa alkon,” kata Direktur Polairud Polda Kaltim Kombes Pol. Tatar Nugroho beberapa waktu lalu.

Diketahui, solar-solar tersebut merupakan bahan bakar operasional yang kemudian dijual tanpa legalitas yang sah oleh kru tug boat kepada pemilik kapal kelotok. Kepolisian mensinyalir praktik yang mereka lakukan ini telah berlangsung selama setahun terakhir.

“Dalam satu bulan mereka bisa melakukan bongkar muat sebanyak empat kali. Untuk satu kali bongkar muat, kapal kelotok menampung antara 6 hingga 12 jeriken berkapasitas 35 liter dari satu tug boat,” beber Tatar didampingi Kasubdit Gakkum Polair Polda Kaltim AKBP Teguh Nugroho.

Sementara itu, penadah 'kencing' solar tersebut Kama mengaku membeli solar dari nakhoda tug boat seharga Rp200 Ribu per jeriken. Kemudian, solar-solar tersebut dijual lagi seharga Rp250 Ribu per jeriken.

“Saya jualnya ke nelayan saja, karena di sini (Samboja, Kukar) nelayan sulit mendapat solar. Hasilnya Cuma buat kebutuhan makan sehari-sehari,” kata Kama.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Barang Bukti

Saat ini kelima tersangka beserta seluruh barang bukti di antaranya dua tug boat, kapal kelotok, alat pompa, serta jeriken penampung solar diamankan di Mako Ditpolairud Polda Kaltim guna proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Keempat kru tug boat dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan. Sementara pemilik kapal kelotok dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan yang diancam hukuman pidana kurungan penjara lima tahun.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya