Liputan6.com, Aceh - Kepolisian di Aceh telah mengungkap sebanyak 21 kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar selama April 2022. Kasus penyimpangan distribusi BBM bersubsidi itu menyeret sebanyak 25 orang tersangka.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya dalam keterangannya, membeberkan bahwa kasus penggunaan BBM secara ilegal itu tersebar hampir di 23 kabupaten/kota sejak 17 April lalu.
Advertisement
"Sudah kita proses dengan barang bukti 44.575 liter atau 44,5 ton solar, 16 unit kendaraan roda empat, dan 3 unit kendaraan roda dua," sebut Sony, Senin, 18 April 2022.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan serta menindak pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi demi menjamin ketersediaan serta kelancaran pendistribusian BBM di provinsi itu.