THR Tahun Ini, Ganjar Pranowo: Jangan Dicicil

"Kita sudah berbicara ke kementerian pusat bahwa itu tidak boleh dicicil, jadi kita melaksanakanlah, untuk yang ada di daerah," kata Ganjar.

oleh Tito Isna Utama diperbarui 18 Apr 2022, 17:59 WIB
Foto Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (Foto : titoisnau)

Liputan6.com, Semarang - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo mengatakan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) ataupun swasta langsung diberikan tanpa dicicil. Hal itu disampaikan Ganjar usai membuka secara resmi Ramadan Fest UKM Virtual Expo (UVO) 2022 dengan tema UKM Wow Anti Selow, di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Senin (18/4).

Orang nomor satu di Jateng itu mengaku sudah berkomunikasi dengan pemerintah pusat terkait hal THR tersebut. "Kita sudah berbicara ke kementerian pusat bahwa itu tidak boleh dicicil, jadi kita melaksanakanlah, untuk yang ada di daerah," kata Ganjar.

Mantan anggota DPR RI itu juga menyampaikan bahwa ia sudah berkoordinasi dengan dinas terkait dan berbagai pihak untuk bisa memberikan THR secara penuh tanpa dicicil. "Disnaker dan Disperindag kita sudah bertemu dengan Apindo (dan) Kadin agar tidak mencicil THR yang diberikan, sehingga nantinya masyarakat, buruh bisa mendapatkan kesejahteraan itu," ujarnya.

Dengan memberikan THR secara full, menurutnya itu bisa menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan perekonomian hingga kesejahteraan masyarakat pasca pandemi Covid-19. "Itu bisa dibelanjakan, juga bisa mengungkit ekonomi," tutur Ganjar.

Tidak hanya itu, Ganjar turut menggandeng Bank Indonesia untuk turut membantu para pelaku UMKM agar tetap bisa merasakan kebahagiaan ketika Lebaran, ataupun bisa untuk berbagi. "Jadi hasil hitung-hitungan kita, prediksi kita dengan BI kemarin itu, Lebaran besok konsumsi akan meningkat tinggi. Maka kita jemput bola, kita siapkan UMKM agar mereka menyiapkan diri untuk produknya bisa terjual," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pembayaran THR PNS pada tahun ini lebih besar daripada tahun sebelumnya. Pemberian THR itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022. Sesuai dengan beleid itu, total THR dan gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS adalah gaji atau pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya