Liputan6.com, Jakarta - PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK) melalui anak usahanya PT Duta Buana Permata (DBP) akan membeli 35 persen saham PT Dirgantara Yudha Artha. Nilai transaksi akuisisi tersebut sebesar Rp 256,5 miliar.
Hal itu merupakan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) selaku penilai independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pembelian itu merupakan tahapan awal dari proses sinergi lini bisnis konstruksi yang dimiliki PT Global Dinamika Kencana (GDK) untuk memperkuat lini bisnis konstruksi. Sinergi juga ditujukan untuk percepatan pertumbuhan lini bisnis konstruksi ke depannya yang seluruh di bawah Nusa Konstruksi Enjiniring.
Advertisement
Direktur Utama PT Nusa Konstruksi Enjinering Tbk Budi Susilo menuturkan, konsolidasi ini merupakan bagian dari pertumbuhan inorganik yang mampu mendorong pertumbuhan secara eksponensial.
Dirgantara Yudha Artha merupakan perusahaan jasa konstruksi dengan spesialisasi infrastruktur, keahlian di proyek infrastruktur tersebut juga didukung lebih dari 300 alat berat yang dimiliki sehingga langkah sinergi ini memperkuat kinerja DGIK.
"Jadi dengan sinergi ini, maka sudah pasti kapasitas kami meningkat, baik dalam hal penambahan spesialisasi segmen konstruksi yang dimiliki maupun peningkatan sumber daya operasional konstruksi seperti peralatan konstruksi, sehingga peningkatan kapasitas akan memperbesar pertumbuhan perseroan ke depan,” ujar Budi dikutip dari keterangan tertulis, Senin (18/4/2022).
Ia menambahkan, pihaknya akan semakin agresif untuk menggarap proyek-proyek high rise building dan infrastruktur yang menjadi keahlian perseroan, tidak hanya di tanah air, bahkan di luar negeri.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Target Perseroan
PT Dirgantara Yudha Artha (Dirgantara) merupakan perusahaan konstruksi yang sudah berdiri sejak 1990. Dengan spesialisasi pada konstruksi infrastruktur, Dirgantara sudah berpartisipasi dalam proyek-proyek konstruksi nasional, seperti infrastruktur bandara (Runway & Hangar), kawasan industri, jalan raya, jalan tol, dan yang terbaru dalam pembangunan proyek Tol Cikopo Palimanan.
Dirgantara memiliki wilayah operasional berdasarkan proyek yang sedang dan sudah dikerjakan tersebar di wilayah di Indonesia.
Selain segmen jasa konstruksi, Dirgantara juga menyediakan jasa sewa alat berat untuk mengoptimalkan monetisasi keunggulan peralatan konstruksi yang dimiliki oleh Perseroan.
Langkah konsolidasi ini berada dalam jalur yang tepat ditengah momentum pemulihan ekonomi secara global terkhusus ekonomi Indonesia dari dampak Pandemi Covid-19.
Permintaan jasa konstruksi akan pulih seiring dengan pergerakan ekonomi yang ekspansif mulai 2022. Selain keunggulan sumber daya, kapabilitas dan pengalaman dari portofolio proyek yang dimiliki, Perseroan juga telah berada dalam kondisi keuangan yang sangat baik, sehingga kondisi ini akan menjadi keunggulan bersaing bagi Perseroan di industri jasa konstruksi yang merupakan industri padat modal
"Tahun ini kami menargetkan, secara pencapaian pendapatan sudah bisa pulih seperti sebelum Covid. Artinya kami menargetkan bisa pulih lebih cepat, begitu juga untuk kedepannya. Kami optimis ekspansi yang kami lakukan baik secara organik maupun inorganik bisa menghasilkan pertumbuhan yang optimal”, ungkap Budi Susilo.
Perseroan menargetkan pendapatan mampu mencapai Rp1 triliun atau tumbuh 173 persen (YoY) dibandingkan periode sama tahun lalu, sementara untuk besaran pertumbuhan laba bersih ditargetkan bisa tumbuh di atas pertumbuhan pendapatan. Hal tersebut didasarkan pada upaya efisiensi dan efektifitas operasional yang konsisten dilakukan sehingga mampu menjaga performa profitabilitas
Advertisement
Harga Penawaran Tender
Sebelumnya, harga penawaran tender wajib saham PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK) ditetapkan sebesar Rp 80 per saham atas maksimal sebanyak 1.164.429.200 saham atau setara dengan sebanyak-banyaknya 21,01 persen dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh DGIK.
Hal tersebut dikutip dari prospektus Nusa Konstruksi Enjiniring yang disampaikan ke regulator, PT Bursa Efek Indonesia (Bursa/BEI), yang dikutip Liputan6.com, Desember 2021.
Harga Penawaran Tender Wajib tersebut dihitung berdasarkan harga yang lebih tinggi antara Harga Pengambilalihan, yaitu sebesar Rp80 per saham, atau harga rata-rata harga tertinggi harian saham yang diperdagangkan di BEI selama 90 hari terakhir sebelum tanggal pengumuman Pengambilalihan, yaitu sejak 9 Juli 2021-6 Oktober 2021.
Berdasarkan data harga saham DGIK, harga rata-rata tertinggi harian saham yang diperdagangkan di BEI selama 90 hari terakhir sebelum 7 Oktober 2021 adalah Rp77,74, per saham. Selanjutnya dilakukan pembulatan ke atas.
Tender wajib ini dilakukan guna memenuhi ketentuan regulator, sesuai dengan POJK No. 9/2018. Nilai total Penawaran tender wajib tersebut maksimal sebesar Rp93.154.336.000.
Tender wajib ini dilakukan karena ada pemegang saham pengendali baru, yaitu PT Global Dinamika Kencana (GDK) yang telah membeli sebanyak 2.873.092.300 saham DGIK atau setara 51,85 persen dari seluruh modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh perseroan. Saham tersebut dibeli dari PT Lintas Kebayoran Kota, PT Lokasindo Aditama, PT Rezeki Segitiga Emas, dan PT Multidaya Hutama Indokarunia, dengan nilai transaksi sebesar Rp Rp229.847.384.000.
Penawaran Tender Wajib ini dilakukan selama 30 Hari Kalender yang dimulai 1 hari setelah pengumuman Keterbukaan Informasi Penawaran Tender Wajib dalam surat kabar, yang dimulai pada 9 Desember 2021 dan akan berakhir pada 7 Januari 2022.
Untuk Pembelian dan Pembayaran jual beli saham dalam rangka penawaran tender wajib ini akan dilakukan melalui BEI dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Keterbukaan Informasi Penawaran Tender Wajib melalui mekanisme crossing pada
BEI sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 22/2019 dan pembayaran akan dilakukan sesuai dengan peraturan KSEI yang berlaku.
Seluruh pembayaran atas Penawaran Tender Wajib kepada pemegang saham yang ikut serta dan telah melengkapi seluruh dokumen yang disyaratkan akan dilakukan dalam mata uang Rupiah pada 14 Januari 2022 (Tanggal Pembayaran).
Pengendali Baru, GDK sudah menyatakan kesanggupannya dalam pelaksanaan tender wajib ini. Pihaknya memiliki dana yang berasal dari dana internal dan/atau sumber pendanaan lainnya yang cukup untuk melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran penuh kepada Pemegang Saham Publik sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib ini.
Pemegang Saham
Sebelum pembelian saham oleh GDK ini, PT Lintas Kebayoran Kota merupakan pemegang saham pengendali DGIK. Berdasarkan informasi yang dikutip, GDK merupakan pemilik perusahaan konstruksi bernama PT Dirgantara Yudha Arta (Dirgantara).
Karena sebelumnya keempat pemegang saham inilah yang menjual saham DGIK, yaitu
PT Lintas Kebayoran Kota, PT Lokasindo Aditama, PT Rezeki Segitiga Emas, dan PT Multidaya Hutama Indokarunia, maka keempat pihak tersebut dikecualikan untuk dibeli sahamnya dalam Penawaran Tender
Wajib ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b angka 1 POJK No. 9/2018.
Beberapa pemegang saham DGIK telah menyatakan tidak akan berpartisipasi untuk mengambil bagian dalam Penawaran Tender Wajib yang akan dilaksanakan oleh GDK, yaitu
- OCBC Sec Pte Ltd S/A Hudson River Group Pte Ltd selaku pemegang saham sebanyak 579.958.200 saham DGIK berdasarkan Surat tanggal 5 Oktober 2021,
- PT Limex Indonesia selaku pemegang saham sebanyak 296.651.000 saham DGIK berdasarkan Surat No. 002/Dir.LI/GDK/X/2021tanggal 5 Oktober 2021,
- PT Dirgantara Yudha Artha selaku pemegang saham sebanyak 8.662.700 saham DGIK berdasarkan Surat No. 125/Akadm-DYA/X/2021 tanggal 4 Oktober 2021,
- PT Kapitalindo Sejahtera Mandiri
selaku pemegang saham sebanyak 252.530.100 (dua ratus lima puluh dua juta lima ratus tiga puluh ribu seratus) saham DGIK berdasarkan Surat No. 010/KSM-
Adm/X/2021 tanggal 5 Oktober 2021,
- PT Indodexa Wira Buana selaku pemegang saham sebanyak 75.000.000 saham DGIK berdasarkan Surat
No. J151-KTR.S018-IWB/10-21 tanggal 6 Oktober 2021,
- PT Permata Buana International sebagai pemegang saham sebanyak 75.000.000 saham DGIK berdasarkan Surat No. J151-KTR.S019-PBI/10-21tanggal 5 Oktober 2021,
- Dudung Purwadi sebagai pemegang saham sebanyak 150.000.000 saham DGIK berdasarkan Surat tanggal 4 Oktober 2021,
- Ongky Abdulrahman sebagai pemegang saham sebanyak 5.000.000 saham DGIK berdasarkan Surat tanggal 5 Oktober 2021,
- Sutiono Teguh selaku pemegang saham sebanyak 5.000.000 saham DGIK berdasarkan Surat tanggal 4 Oktober 2021,
- Ir Abraham Arief selaku pemegang saham sebanyak 21.050.000 saham DGIK berdasarkan Surat tanggal 5 Oktober 2021,
- Bimen Siswanto selaku pemegang saham sebanyak 8.130.000 saham DGIK berdasarkan Surat tanggal 5 Oktober 2021, dan
- PT Bina Bangun Abadi selaku pemegang saham sebanyak 7.225.000 saham DGIK berdasarkan Surat No. J151-KTR.S017-BBA/10-21 tanggal 2 Oktober 2021.
Advertisement